Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara kembali berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial MN (46) dan BSR (29) dengan barang bukti 2.702,59 gram sabu.
"Penangkapannya tersangka SL di kawasan Selumit Pantai pada 24 Januari 2023, diamankan sabu dalam lima plastik bening yang beratnya sekitar 250 gram. Dari peristiwa tersebut penyidik kami melakukan pengembangannya," kata Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat di Mapolres Tarakan, Senin.
Tersangka SL merupakan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, dari hasil penyidikan pada tanggal 21 Februari menangkap lagi seorang tersangka berinisial BSR yang di tangkap di daerah tambak antara Bulungan dan Tarakan.
Dari hasil penggeledahan dari tas plastik yang dibawa BSR ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.702,59 gram.
"Setelah ditanyakan ke tersangka BSR bahwa sabu tersebut milik MN yang berada di sebelah di kawasan tambak," kata Ronaldo.
Polisi saat ini juga mengembangkan kasus sabu yang diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Serta mengantongi dua nama yang diduga pengendali peredaran sabu dengan inisial AR dan RMS.
"Dari hasil pengungkapan kasus sabu ini, kita sudah menyelamatkan 13.513 jiwa anak bangsa," kata Kapolres
Tersangka MN dan BSR diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polres Tarakan meningkatkan patroli siber jelang pemilu 2024
Baca juga: Polisi gerebek hotel diduga lakukan praktik prostitusi di Tarakan
Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat rilis kasus narkoba di Mapolres Tarakan, Senin (6/2) dengan barang bukti sabu 2.702,59 gram sabu milik tersangka MN (46) dan BSR (29). ANTARA/Susylo Asmalyah.
"Penangkapannya tersangka SL di kawasan Selumit Pantai pada 24 Januari 2023, diamankan sabu dalam lima plastik bening yang beratnya sekitar 250 gram. Dari peristiwa tersebut penyidik kami melakukan pengembangannya," kata Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat di Mapolres Tarakan, Senin.
Tersangka SL merupakan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, dari hasil penyidikan pada tanggal 21 Februari menangkap lagi seorang tersangka berinisial BSR yang di tangkap di daerah tambak antara Bulungan dan Tarakan.
Dari hasil penggeledahan dari tas plastik yang dibawa BSR ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.702,59 gram.
"Setelah ditanyakan ke tersangka BSR bahwa sabu tersebut milik MN yang berada di sebelah di kawasan tambak," kata Ronaldo.
Polisi saat ini juga mengembangkan kasus sabu yang diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Serta mengantongi dua nama yang diduga pengendali peredaran sabu dengan inisial AR dan RMS.
"Dari hasil pengungkapan kasus sabu ini, kita sudah menyelamatkan 13.513 jiwa anak bangsa," kata Kapolres
Tersangka MN dan BSR diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polres Tarakan meningkatkan patroli siber jelang pemilu 2024
Baca juga: Polisi gerebek hotel diduga lakukan praktik prostitusi di Tarakan