Tarakan (ANTARA) - Tercatat 30 kursi DPRD Tarakan, Kalimantan Utara siap diperebutkan empat daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita memastikan alokasi kursi DPRD Tarakan tetap 30 pada Pemilu 2024 atau tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pembagian dapil, masih sama dengan Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik Akbar di Tarakan, Senin.
Total ada 30 kursi yang diperebutkan dengan rincian dapil I yang meliputi Tarakan Tengah yang menjadi pusat pemerintahan, disiapkan sembilan kursi.
Kemudian Dapil II yang meliputi Tarakan Timur dengan alokasi tujuh kursi. Dilanjutkan Dapil III wilayah Tarakan Barat dengan 10 kursi dan Dapil IV di Tarakan Utara dengan empat kursi.
Menurutnya yang berubah hanya penyebutan dapil. Seperti Dapil I disebut Dapil Kota Tarakan I, tidak lagi disebut Dapil Tarakan Tengah, demikian juga penyebutan dapil lainnya.
Sementara itu, untuk syarat pencalonan, Taufik Akbar menegaskan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, kata dia, persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 21 tahun, Sedangkan teknis akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Informasi yang diperolehnya, PKPU pencalonan akan terbit bulan depan seiring masuknya tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala, bulan depan PKPU keluar kita akan bicara lagi lebih detail,” kata Taufik Akbar.
Sedangkan untuk rekening dana kampanye parpol, Taufik Akbar menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi parpol dalam membuat rekening dana kampanye, dengan memberikan rekomendasi.
“Karena sudah ada perintah dari KPU RI untuk fasilitasi partai politik. Jadi kita memberikan fasilitas kepada partai politik untuk pembuatan surat pengantar kepada bank untuk pembuatan rekening," katanya.