Tanjung Selor (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Utara mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tak terlibat politik praktis, seiring masuknya suasana pesta demokrasi Pemilu 2024.
"ASN Kaltara harus netral dalam artian tidak boleh terlibat aktif dalam bentuk apapun. Saya ingatkan, ada sanksi jika ada ASN terlibat politik praktis sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, " kata Wakil Gubernur Yansen TP di Tanjung Selor, Senin.
Menurutnya ASN harus menempatkan diri pada posisi yang profesional dan tetap fokus pada bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Meski demikian, ASN memiliki hak untuk memilih pada pemilu sehingga tetap perlu untuk melakukan analisa terhadap calon-calon peserta Pemilu 2024.
Ia menegaskan, ASN tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan individu, golongan, dan partai politik.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Selain itu, netralitas ASN juga pada Pasal 9 ayat (2) U yang berbunyi "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni memberikan dukungan dengan menjadi Peserta dan/Pelaksana Kampanye Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu
Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Larangan juga mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Sebelumnya, di Tanjung Selor, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman menyebutkan secara nasional selama 2020-2021 ada 2.034 laporan masuk, dan 1.596 kasus di antaranya ASN (aparatur sipil negara) terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilu.
"Dari jumlah tersebut, 1.373 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/kepala daerah) dengan penjatuhan sanksi," kata Iip.
"ASN Kaltara harus netral dalam artian tidak boleh terlibat aktif dalam bentuk apapun. Saya ingatkan, ada sanksi jika ada ASN terlibat politik praktis sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, " kata Wakil Gubernur Yansen TP di Tanjung Selor, Senin.
Menurutnya ASN harus menempatkan diri pada posisi yang profesional dan tetap fokus pada bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Meski demikian, ASN memiliki hak untuk memilih pada pemilu sehingga tetap perlu untuk melakukan analisa terhadap calon-calon peserta Pemilu 2024.
Ia menegaskan, ASN tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan individu, golongan, dan partai politik.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Selain itu, netralitas ASN juga pada Pasal 9 ayat (2) U yang berbunyi "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni memberikan dukungan dengan menjadi Peserta dan/Pelaksana Kampanye Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu
Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Larangan juga mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Sebelumnya, di Tanjung Selor, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Iip Ilham Firman menyebutkan secara nasional selama 2020-2021 ada 2.034 laporan masuk, dan 1.596 kasus di antaranya ASN (aparatur sipil negara) terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pemilu.
"Dari jumlah tersebut, 1.373 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/kepala daerah) dengan penjatuhan sanksi," kata Iip.