Tanjung Selor (ANTARA) -
Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Umiyati (88 tahun), penghuni Panti Sosial Tresna Werdha di Tanjung Selor, Bulungan yang terjadi pada Jumat (19/5/2023).
"Kerja sama Satreskrim Polresta Bulungan dan Jatanras Polda Kaltara telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Rabu.
Kapolda Kaltara mengatakan pelaku merupakan pria berinisial EHI alias K, berusia 36 tahun, bekerja sebagai pengantar air minum isi ulang di Tanjung Selor.
Kapolda memaparkan, tersangka yang semula berada di tempat kerjanya merencanakan menuju Panti Sosial Tresna Werdha di Jalan Kakaktua sekitar pukul dua dini hari. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka tiba di sana selang satu jam kemudian.
Sesampai di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek menggunakan handuk sedang duduk di teras.
Tersangka lalu menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Dia kemudian langsung menawarkan untuk memijat kaki korban di dalam kamar.
Kapolda menuturkan, setibanya di dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai, namun nenek tersebut enggan menurutinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, handuk yang dikenakan korban kemudian terbuka. Hal itu lantas membuat tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
“Karena korban menolak, tersangka lalu memukul korban sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka melakukan pemerkosaan dan mengakibatkan korban lemas. Dikarenakan suara gaduh di dalam kamar, seseorang kemudian mengetuk pintu kamar korban.
“Tersangka langsung bergegas pergi sambil mengacungkan parang kepada orang-orang di luar kamar. Dia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di samping panti,” kata Kapolda.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP perohal perampasan nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, subsider pasal penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku juga diancam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Agus Nugraha menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan kasus tersebut.
Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti dan petunjuk yang mengarah ke pelaku yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan yang digunakan identik dengan hasil penelusuran kamera pengawas di jalur yang pelaku gunakan, kemudian dari helm juga identik, lalu sandal di TKP dan jaket serta pakaian yang pelaku gunakan,” paparnya.
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tersangka kepada psikiater untuk mengetahui lebih lanjut kondisi kejiwaan pelaku. Diduga tersangka memiliki kelainan orientasi seksual.
“Kami akan mendalami terhadap orientasi pelaku tersebut, karena ini agak unik dengan melihat korban sudah berusia lanjut,” ujarnya.