Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD Kaltara fasilitasi terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial
DPRD Provinsi Kaltara mengupayakan fasilitasi percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mengajak serta partisipasi aktif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah surat dukungan moril dari Gubernur Kaltara dan data-data ketenagakerjaan dari Disnakertrans,” kata anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah di Tanjung Selor, Kamis.
Dia mengatakan, sejumlah DPRD Kaltara telah melaksanakan audiensi dengan pihak Mahkamah Agung di Jakarta, Juni 2023 lalu. Dan pihak Mahkamah Agung RI tengah menyusun kajian akademis pembentukan PHI Kaltara.
Untuk itu, DPRD Kaltara akan bertemu dengan Gubernur Kaltara dan instansi terkait lainnya membahas dukungan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan PHI termasuk gedung untuk berkantor dan bersidang.
Untuk diketahui, DPRD Kaltara memfasilitasi pembentukan PHI di Kaltara sebagai respons aspirasi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2023 lau.
DPRD Kaltara sejauh ini telah membentuk panitia khusus pembahasan PHI dan mendisposisi rencana itu ke PHI Kalimantan Timur. DPRD menargetkan lembaga peradilan itu mulai bersidang bersidang di Kaltara pada Agustus atau September tahun ini.
DPRD juga mendorong Pemprov Kaltara untuk mengalokasikan pembiayaan operasional PHI pada APBD Perubahan 2023.
Adapun Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus mengatakan, untuk menguatkan hadirnya PHI, DPRD melalui pansus yang sudah dibentuk akan terus mengawal setiap proses dan tahapannya. Dengan harapan, persidangan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Kaltara.
“Tanpa harus jauh-jauh ke Samarinda, Kalimantan Timur lagi, tentu itu akan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sehingga kami DPRD Kaltara bertekad menyelesaikan aspirasi ini pada APBD Perubahan 2023,” demikian Ketua DPRD Kaltara.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi di Tanjung Selor pada 16 Februari 2023 mengatakan PHI dan Pengadilan Tipikor sebagai peradilan khusus akan berkantor dan bersidang sementara di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan.
Ia menyebut anggaran pembangunan gedung lembaga peradilan itu sudah disiapkan Mahkamah Agung RI. Selain Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan TInggi Agama (PTA), Edi Yuniadi menyampaikan rencana jangka panjang Mahkamah Agung RI membentuk PHI dan Pengadilan Tipikor di Tanjung Selor.
“Tetapi secara jangka pendek PHI dan Tipikor akan sementara sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan tim Sekretariat Negara menyampaikan bahwa tahun ini Kepres-nya (Keputusan Presiden) sudah turun,” kata Edi.
Adapun Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjelaskan, Pemprov Kaltara sudah bersurat ke Mahkamah Agung RI agar PHI dan Pengadilan Tipikor segera didirikan di Kaltara. Dan, utusan Mahkamah Agung dan Kemensetneg telah datang melaksanakan peninjauan di Tanjung Selor.
Gubernur Kaltara mengatakan pengajuan dua lembaga peradilan khusus itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait jarak akses ke peradilan khusus yang masih menginduk di Samarinda, Ibu kota Kalimantan Timur.
“Kami mendengar masukan buruh bahwa setiap persidangan harus ke Samarinda dengan biaya pribadi sehingga kita bersurat ke Mahkamah Agung dengan harapan permasalahan hubungan industrial tidak perlu diselesaikan jauh di Samarinda, cukup di Tanjung Selor,” ujar dia.
DPRD Provinsi Kaltara mengupayakan fasilitasi percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mengajak serta partisipasi aktif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah surat dukungan moril dari Gubernur Kaltara dan data-data ketenagakerjaan dari Disnakertrans,” kata anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah di Tanjung Selor, Kamis.
Dia mengatakan, sejumlah DPRD Kaltara telah melaksanakan audiensi dengan pihak Mahkamah Agung di Jakarta, Juni 2023 lalu. Dan pihak Mahkamah Agung RI tengah menyusun kajian akademis pembentukan PHI Kaltara.
Untuk itu, DPRD Kaltara akan bertemu dengan Gubernur Kaltara dan instansi terkait lainnya membahas dukungan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan PHI termasuk gedung untuk berkantor dan bersidang.
Untuk diketahui, DPRD Kaltara memfasilitasi pembentukan PHI di Kaltara sebagai respons aspirasi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Mei 2023 lau.
DPRD Kaltara sejauh ini telah membentuk panitia khusus pembahasan PHI dan mendisposisi rencana itu ke PHI Kalimantan Timur. DPRD menargetkan lembaga peradilan itu mulai bersidang bersidang di Kaltara pada Agustus atau September tahun ini.
DPRD juga mendorong Pemprov Kaltara untuk mengalokasikan pembiayaan operasional PHI pada APBD Perubahan 2023.
Adapun Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus mengatakan, untuk menguatkan hadirnya PHI, DPRD melalui pansus yang sudah dibentuk akan terus mengawal setiap proses dan tahapannya. Dengan harapan, persidangan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Kaltara.
“Tanpa harus jauh-jauh ke Samarinda, Kalimantan Timur lagi, tentu itu akan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sehingga kami DPRD Kaltara bertekad menyelesaikan aspirasi ini pada APBD Perubahan 2023,” demikian Ketua DPRD Kaltara.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi di Tanjung Selor pada 16 Februari 2023 mengatakan PHI dan Pengadilan Tipikor sebagai peradilan khusus akan berkantor dan bersidang sementara di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan.
Ia menyebut anggaran pembangunan gedung lembaga peradilan itu sudah disiapkan Mahkamah Agung RI. Selain Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan TInggi Agama (PTA), Edi Yuniadi menyampaikan rencana jangka panjang Mahkamah Agung RI membentuk PHI dan Pengadilan Tipikor di Tanjung Selor.
“Tetapi secara jangka pendek PHI dan Tipikor akan sementara sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan tim Sekretariat Negara menyampaikan bahwa tahun ini Kepres-nya (Keputusan Presiden) sudah turun,” kata Edi.
Adapun Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjelaskan, Pemprov Kaltara sudah bersurat ke Mahkamah Agung RI agar PHI dan Pengadilan Tipikor segera didirikan di Kaltara. Dan, utusan Mahkamah Agung dan Kemensetneg telah datang melaksanakan peninjauan di Tanjung Selor.
Gubernur Kaltara mengatakan pengajuan dua lembaga peradilan khusus itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait jarak akses ke peradilan khusus yang masih menginduk di Samarinda, Ibu kota Kalimantan Timur.
“Kami mendengar masukan buruh bahwa setiap persidangan harus ke Samarinda dengan biaya pribadi sehingga kita bersurat ke Mahkamah Agung dengan harapan permasalahan hubungan industrial tidak perlu diselesaikan jauh di Samarinda, cukup di Tanjung Selor,” ujar dia.