Tarakan (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Kalimantan Utara di bawah Koarmada II  berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa 64 karung pakaian bekas yang diangkut oleh kapal motor (KM) Lumba-lumba.

"Ball press(pakaian bekas, red) tersebut diangkut dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman di Tarakan, Minggu.

Penyelundupan yang berhasil digagalkan ini diawali dengan adanya kecurigaan personel  dari Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan dengan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh.

Kapal yang berhasil digagalkan adalah KM Lumba-lumba yang dinahkodai inisial R (24) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (20).

Selanjutnya dikawal menuju Posal Tanjung Batu guna penyelidikan awal dan persiapan dikawal kapal TNI AL Bunyu menuju Tarakan, Sabtu (15/7).

Deni menegaskan bahwa penindakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas  (pakaian,sepatu dan lain - lain) di Indonesia.

"Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII," kata Deni.
Baca juga: Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat
Baca juga: Sinergitas TNI-Polri, Bangun Rumah Belajar Dan Perpustakaan Bagi Anak-anak Perbatasan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024