Tanjung Selor (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Bulungan mengawasi perkembangan salah satu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara, yakni Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
"Pemantauan kami lakukan sebagai bagian pengawasan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di Bulungan," kata Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala di Tanjung Selor, Sabtu.
Dia mengungkapkan, beberapa fasilitas telah dibangun oleh investor KIHI, antara lain dermaga atau jetty dan landasan helikopter
untuk memperlancar distribusi peralatan dan pekerja pada kawasan itu.
untuk memperlancar distribusi peralatan dan pekerja pada kawasan itu.
Dermaga dibuat oleh salah satu investor pengembangan kawasan industri itu. Ada dua dermaga yang dibangun. Pertama, dermaga sepanjang 850 meter, kedua sepanjang 600 meter.
Investor juga telah memasang alat konstruksi untuk produksi beton campuran dalam jumlah besar dalam rangka mendukung pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral aluminium.
Selain itu, untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik. Termasuk telah melakukan penataan dan pematangan lahan seluas 461 hektare yang di dalamnya akan dibangun tempat tinggal atau mes karyawan dan pendukungnya.
Satu investor pengembangan lainnya, tengah melakukan proses pembebasan lahan dan telah memiliki gedung pengelola sementara di luar kawasan industri itu.
Wakil Bupati mengatakan, investor ini masih menemui beberapa kendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Pusat karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan perkebunan yang lahannya masuk dalam kawasan yang diajukan oleh si investor atau pengembang.
Investor yang dimaksudkan Wakil Bupati telah memiliki 2.036 hektare lahan atau 43,4 persen dari pengajuan PKKPR yaitu 4.686 hektare.
Kemudian, investor selanjutnya yang mengajukan PKKPR seluas 1.605 hektare, tumpang tindih dengan investor lainnya yang memiliki 2.036 hektare lahan. Pada bidang lahan yang sama juga terdapat HGU perusahaan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit.
“Terkait tumpang tindih pengajuan KKPR antara PT KIKI dan PT ISI agar bisa diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait,” ujar Ingkong Ala.
Ia menyebut, selain pengajuan KPKPR, masih banyak yang harus dipenuhi sejumlah investor untuk menjadi pengelola kawasan industri.
Antara lain memperoleh IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri), memiliki izin lingkungan, menyampaikan data pembangunan kawasan industri, memiliki rencana induk/masterplan, memiliki atau menguasai lahan dalam satu hamparan paling sedikit 50 hektare atau paling sedikit lima hektare untuk kawasan industri kecil dan menengah.
Selain itu, memiliki tata tertib kawasan industri, membangun gedung pengelola, serta membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam kawasan industri dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Satu investor lainnya disebutkan telah membangun landasan helikopter, dermaga kapal cepat, serta melakukan pematangan lahan lokasi.