Jakarta (ANTARA) - Anggota Pansus III DPRD Kaltara melakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran Dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu.
Ketua Pansus III Achmad Usman hadir bersama Wakil Ketua Pansus III Siti Laela dan Anggota Pansus III Achmad Djufrie serta di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara dan Tim Pakar.
Kedatangan Pansus III DPRD Kaltara di Kementerian LHK diterima langsung oleh Eko Novi Setiawan selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada kesempatan ini, Achmad Usman menyampaikan maksud kedatangan Pansus III DPRD Kaltara ke Ditjen Gakum KLHK untuk berkonsultasi hasil harmonisasi ranperda ini pada Kemenkumham di samarinda beberapa waktu yang lalu terkait dana ganti kerugian pencemaran. Achmad Usman mengungkapkan bahwa salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus III ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Eko Novi selaku Kasubdit PSLH-LP menjelaskan bahwa Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 90 UU No. 32/2009, sesuai Perma. 36/2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat di limpakan kepada kadis DLH, Gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, Negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan.
Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa, Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan Pemerintah daerah dapat membentuk Tim penilai Kerugian Lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, Eko Novi juga menyatakan perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran.
Selanjutnya Anggota Pansus Achmad Djufrie mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Gakum KLHK atas hasil pertemuan yang telah dilaksanakan banyak masukan terkait dana ganti kerugian pencemaran ini dan berharap KLHK terus mendukung penuh dalam penyusunan Ranperda ini untuk dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.
Siti Laela juga menambahkan mudah-mudahan dengan membuat sebuah peraturan daerah ini dapat mensejahterakan masyarakat dan berharap pencemaran lingkungan di Kaltara dapat nantinya diatasi dengan adanya Perda ini. Ia juga mengungkapkan berharap nantinya dana ganti rugi pencemaran ini dapat masuk kas daerah sehingga dapat menambah PAD daerah.(hms)
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran
Ketua Pansus III Achmad Usman hadir bersama Wakil Ketua Pansus III Siti Laela dan Anggota Pansus III Achmad Djufrie serta di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltara dan Tim Pakar.
Kedatangan Pansus III DPRD Kaltara di Kementerian LHK diterima langsung oleh Eko Novi Setiawan selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada kesempatan ini, Achmad Usman menyampaikan maksud kedatangan Pansus III DPRD Kaltara ke Ditjen Gakum KLHK untuk berkonsultasi hasil harmonisasi ranperda ini pada Kemenkumham di samarinda beberapa waktu yang lalu terkait dana ganti kerugian pencemaran. Achmad Usman mengungkapkan bahwa salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus III ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Eko Novi selaku Kasubdit PSLH-LP menjelaskan bahwa Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 90 UU No. 32/2009, sesuai Perma. 36/2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat di limpakan kepada kadis DLH, Gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, Negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan.
Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa, Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan Pemerintah daerah dapat membentuk Tim penilai Kerugian Lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, Eko Novi juga menyatakan perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran.
Selanjutnya Anggota Pansus Achmad Djufrie mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Gakum KLHK atas hasil pertemuan yang telah dilaksanakan banyak masukan terkait dana ganti kerugian pencemaran ini dan berharap KLHK terus mendukung penuh dalam penyusunan Ranperda ini untuk dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.
Siti Laela juga menambahkan mudah-mudahan dengan membuat sebuah peraturan daerah ini dapat mensejahterakan masyarakat dan berharap pencemaran lingkungan di Kaltara dapat nantinya diatasi dengan adanya Perda ini. Ia juga mengungkapkan berharap nantinya dana ganti rugi pencemaran ini dapat masuk kas daerah sehingga dapat menambah PAD daerah.(hms)
Baca juga: DPRD kembali perdalam pembahasan Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Tes calon anggota Komisi Informasi Kaltara
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran