Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan 22,6 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu milik dua tersangka warga negara Filipina.

"Dua tersangka warga negara Filipina atas nama Sipukung bin Sambahuddin (50) dan Juiran bin Jiran (48) dengan barang bukti sabu yang mereka bawa dari Sampoerna, Malaysia," kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono di Tarakan, Kamis saat pemusnahan di Kantor BNNP Kaltara.

Total barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik berisi kristal putih, total berat kotor ada 23.065,44 gram dan berat bersih 22.679,04 gram disita dari tersangka.

Kemudian dari barang bukti tersebut disisihkan seberat 1,15 gram untuk kepentingan laboratorium dan kepentingan pembuktian perkara persidangan seberat 1,15 gram.

Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke toilet.

Saat pemusnahan dihadiri oleh sejumlah perwakilan tim gabungan dari Lantamal XIII Tarakan, Kejaksaan, Polairud Polda Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan pengadilan.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim aparat gabungan pada 6 November 2023 lalu di Perairan Muara Pakin, Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Saat penangkapan ada tiga tersangka, namun satu tersangka berhasil melarikan diri dengan cara lompat ke laut dan hingga saat ini belum ditemukan.

Pihaknya pun juga sudah menjalin komunikasi dengan Satuan Anti Narkoba di Malaysia untuk mengidentifikasi tersangka yang melarikan diri. 

Dia mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dengan ditimbang dan diuji juga sebelum memusnahkan. 
Baca juga: Konsultasi Ranperda Pencegahan Narkoba dengan BNNP Jatim
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 485,35 Gram

 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024