Tarakan (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih lima kilogram dari seorang pria berinisial JS (31).

"Polisi mengendus tindakan kriminal JS di perairan depan Juata Laut pada Senin (25/12)," kata Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan di Tarakan, Rabu.

Saat itu, JS baru saja melakukan serah terima sabu di perairan Tanjung Daun dari dua anak buah kapal (ABK) asal Malaysia. Sebelumnya, ia menerima perintah dari seseorang dengan inisial AJ untuk mengambil barang di Perairan Tanjung Daun. 

JS sempat berkelit jika dirinya tak memiliki kapal motor cepat untuk pergi ke perairan tersebut. 

AJ pun memberikan satu unit speed berwarna hijau dengan mesin 40 PK untuk digunakan menjemput barang tersebut. 

"JS mengaku tidak kenal dengan orang yang kasih barang itu, ada dua orang ABK katanya. Setelah menerima barang, JS menuju ke tambak untuk membongkar barang itu," kata Bambang.

Setelah tiba di tambak, atas perintah AJ, JS pun langsung membongkar serbuk kristal putih itu untuk dibagi menjadi lima bungkus sabu. 

Sebanyak empat bungkus sabu diberi tanda kemasan teh China berwarna hijau dan satunya dikemas ke dalam plastik warna bening. 

Dipisahkannya sabu tersebut lantaran akan diantarkan oleh JS ke pembelinya. Diketahui, JS selama ini bekerja sebagai buruh di salah satu pertambakan yang ada di Kaltara. 

Diungkapkan Bambang terdapat modus baru dalam penyelundupan sabu yang dibawa JS, yakni sabu dengan kemasan teh China dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam dan diisi pemberat berupa pipa besi 20 kilogram. 

Tujuannya, ketika dalam perjalanannya mengantar sabu terendus polisi, JS akan membuang sabu itu ke laut.

"Sabunya dimasukkan ke tas, lalu tas itu diisi besi pipa ini dan kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung. Ada dua orang yang pesan sabu. Satu orangnya empat kemasan teh China," kata Bambang.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan pengembangan ke pengendali sabu yaitu AJ yang saat ini dalam bidikan kepolisian. AJ juga sudah berhasil meloloskan sabu dengan berat satu kilogram sebelumnya melalui JS tujuan Tarakan. 

Peran AJ dalam mengendalikan sabu terbilang rapi lantaran ia yang mengatur siapa yang mengambil sabu saat JS mengantarkan. JS sebagai kurir juga tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya.

Atas kasus ini, JS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. 
Baca juga: Brimob Polda Kaltara Sterilisasi Gereja di Tarakan Jelang Natal
Baca juga: Kapolda Kaltara minta tingkatkan kerukunan jelang Pemilu 2024
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024