Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram asal Tawau, Malaysia di Nunukan.
"Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.871,26 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor Bulungan, Rabu (27/3).
Dengan tersangka S Bin M yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 13.55 WITA, di Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar Rt. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
Adapun modus operasi tersangka S Bin M, narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan minuman Milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.
Selain itu, personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto ± 8,24 gram.
Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.
Kemudian personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total bersih sekitar 9,54 gram dengan tersangka ARM alias C.
Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04 Desa. Sekatak Buji, Bulungan.
Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.
Selanjutnya semua barang bukti sabu dimusnahkan di Mapolda Kaltara.
Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
Baca juga: As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak
"Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.871,26 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor Bulungan, Rabu (27/3).
Dengan tersangka S Bin M yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 13.55 WITA, di Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar Rt. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
Adapun modus operasi tersangka S Bin M, narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan minuman Milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.
Selain itu, personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto ± 8,24 gram.
Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 00.10 WITA di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.
Kemudian personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total bersih sekitar 9,54 gram dengan tersangka ARM alias C.
Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 WITA, di rumah kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04 Desa. Sekatak Buji, Bulungan.
Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.
Selanjutnya semua barang bukti sabu dimusnahkan di Mapolda Kaltara.
Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
Baca juga: As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak