Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan bahwa sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

"Pada hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan, KPU Kota Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Senin.

KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang 
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil 
Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Baca juga: KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024