Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung optimalisasi aktivitas bisnis kapal asing di Nipa Transshipment Anchorage Area (NTAA), Pulau Nipa, Kepulauan Riau (Kepri), demi meningkatkan perekonomian negara.

“Kami bersama Pak Luhut membuat suatu ketetapan baru untuk mempermudah dan meningkatkan aktivitas bisnis di wilayah Nipa, Kepri. Tujuannya agar wilayah Nipa menjadi lebih produktif dan bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat STS (Ship To Ship) lain di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia,” kata Menhub dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Menhub menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Bisnis di Wilayah Nipa, Kepri, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Menurut Menhub, mendukung hal tersebut karena kawasan itu merupakan lokasi Ship To Ship (STS) alias tempat berpindahnya beberapa produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya.

Namun demikian, kata Menhub, ia berharap ada penegakan hukum yang tegas bagi kapal-kapal asing yang melanggar aturan, seperti membuang limbah di perairan Indonesia.

Hal itu dimungkinkan, kata Menhub lagi, mengingat Kemenhub memiliki aplikasi Inaportnet yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan kapal di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan teknologi yang ada di Inaportnet, kita dapat mengetahui profil kapal yang melakukan pelanggaran, seperti halnya yang nekat membuang limbah. Dengan begitu, aparat dapat langsung melakukan penindakan terhadap kapal tersebut,” ujar Menhub pula.

Menhub menyatakan pula, pihaknya juga siap menyederhanakan regulasi untuk mempermudah aktivitas bisnis kapal-kapal asing di wilayah Nipa.

“Terkait regulasi yang menjadi kewenangan Kemenhub, kami siap menyesuaikan dan tidak akan mempersulitnya,” ujar Menhub pula.

Lebih lanjut, Menhub juga mengapresiasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang membuka kesempatan bagi para investor asing untuk berkompetisi secara sehat di wilayah Nipa.

Menurut Menhub, keputusan ini membuat para investor asing akan lebih leluasa untuk berkegiatan di Nipa, tentunya dengan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Menhub juga menyambut baik langkah Menko Luhut yang memberikan kemudahan operasional bagi kapal wisata, cruise dan yacht, dari sisi kebijakan dan operasional untuk berlayar di perairan Indonesia.

Menurut Menhub, langkah itu akan berdampak positif bagi pariwisata dan perekonomian Indonesia.

“Kita akan memberi kemudahan bagi cruise dan yacht untuk beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati pengalaman yang luar biasa menggunakan kapal wisata tersebut di beberapa kota, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, hingga Labuan Bajo,” kata Menhub.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa berbagai peraturan terkait aktivitas maritim di Indonesia harus diharmonisasikan antara kementerian dan lembaga.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar peraturan-peraturan yang ada tidak menyulitkan para pelaku usaha yang pada akhirnya malah merugikan Indonesia.

“Jangan membuat aturan yang mempersulit diri kita sendiri. Semua peraturan harus diharmonisasi untuk kepentingan nasional,” ujar Menko Luhut.

Ke depan, Menko Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL agar menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Tak hanya itu, ia pun meminta agar proses administrasi dan perizinan menjadi paperless agar lebih efisien.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (daring), serta perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Bakamla, TNI AL, Bea Cukai, Pelni, Pelindo, hingga Balai Karantina.
Baca juga: Di Depan Menhub, Gubernur Zainal Minta Pembangunan KIHI Libatkan Pengusaha Lokal
Baca juga: Menhub: KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi Punya Nilai Ekonomis Tinggi


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024