Tarakan (ANTARA) - Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Elstiven mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara telah menetapkan aksi perumusan metadata Satu Data Indonesia (SDI).
"Hal tersebut sebagai salah satu prioritas rencana aksi SDI Provinsi Kaltara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2024," kata Elstiven di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
SDI memiliki tujuan antara lain tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.
Kemudian sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, mendorong keterbukaan dan mendukung transparansi data serta mendukung transparansi data sistem statistik nasional.
"Selain itu SDI dijadikan dasar oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam pengambilan keputusan berbasis data," kata Elstiven.
Sebelumnya DKISP Kaltara menggelar evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral yang diikuti oleh perangkat daerah di Hotel Luminor di Bulungan, Senin (24/6).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tegas mengatur penyelenggaraan tata kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Kegiatan evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Dimana seluruh perangkat daerah telah mendapat masukan tentang pola pengisian format standar data, metadata, interoperabilitas data serta indikator kinerja utama dalam program dan kegiatan setiap perangkat daerah.
Elstiven berharap agar setelah kegiatan tersebut pengolah data di masing-masing perangkat daerah dapat memahami konsep mengenai format baik standar data, metadata dan interoperabilitas data Provinsi Kaltara.
"Dan tidak kalah pentingnya bahwa indikator kinerja utama dapat teridentifikasi pada program dan kegiatan setiap OPD, serta dapat merumuskan metadata statistik variabel, metadata statistik kegiatan dan metadata statistik indikator," kata Elstiven.
Baca juga: Pemprov Kaltara Meraih Penghargaan Terbaik Pertama dari BKN
Baca juga: Kaltara dan BRGM sepakat percepat rehabilitasi mangrove
"Hal tersebut sebagai salah satu prioritas rencana aksi SDI Provinsi Kaltara sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023-2024," kata Elstiven di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
SDI memiliki tujuan antara lain tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan daerah.
Kemudian sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data, mendorong keterbukaan dan mendukung transparansi data serta mendukung transparansi data sistem statistik nasional.
"Selain itu SDI dijadikan dasar oleh pemerintah daerah maupun pusat dalam pengambilan keputusan berbasis data," kata Elstiven.
Sebelumnya DKISP Kaltara menggelar evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral yang diikuti oleh perangkat daerah di Hotel Luminor di Bulungan, Senin (24/6).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tegas mengatur penyelenggaraan tata kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Kegiatan evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Dimana seluruh perangkat daerah telah mendapat masukan tentang pola pengisian format standar data, metadata, interoperabilitas data serta indikator kinerja utama dalam program dan kegiatan setiap perangkat daerah.
Elstiven berharap agar setelah kegiatan tersebut pengolah data di masing-masing perangkat daerah dapat memahami konsep mengenai format baik standar data, metadata dan interoperabilitas data Provinsi Kaltara.
"Dan tidak kalah pentingnya bahwa indikator kinerja utama dapat teridentifikasi pada program dan kegiatan setiap OPD, serta dapat merumuskan metadata statistik variabel, metadata statistik kegiatan dan metadata statistik indikator," kata Elstiven.
Baca juga: Pemprov Kaltara Meraih Penghargaan Terbaik Pertama dari BKN
Baca juga: Kaltara dan BRGM sepakat percepat rehabilitasi mangrove