Jakarta (ANTARA) - Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (29/6) terkait kasus dugaan penggelapan dana.

"(Batara) Tak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kita tahan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Batara dilaporkan ke polisi oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023. "Nilai uang yang digelapkan sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Batara uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka menjelaskan uang itu, saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi  dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer dari korban," ucap Andri.

Lebih lanjut, kata Andri, dana itu berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.

"Tersangka membenarkan bahwa uang itu total pembayaran dari 'brand' (merek) atau agensi dari 21 pekerjaan Fujianti Utami Putri," katanya.

Hingga kini, polisi belum membeberkan secara detil kasus itu dan baru akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (8/7). "Nanti akan sampaikan lebih lengkap di konferensi pers pada Senin," katanya.
Baca juga: Isyana Sarasvati akan hadirkan petualangan di konser Lost In Harmony
Baca juga: Penutupan Turnamen Tenis Spinderellas Cup 2023 Dimeriahkan Artis Raffi Ahmad


Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024