Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

id Artis

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatanmenolak surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

"Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, surat penangguhan penahanan memang sudah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).

Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Kemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9)dalam agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran NikitaMirzani sakit gigi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui unggahan akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan per tanggal 1-4 September 2025.

Ketentuan ini berlaku setelah mencermati situasi dan kondisi beberapa hari terakhir. Apalagi setelah maraknya demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sekawan" meninggal duniaBaca juga: Mantan manajer artis Fuji serahkan diri ke Polres Jakbar
Baca juga: Ditangkap, seorang artis karena penipuan tas mewah miliaran rupiah

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.