Tarakan (ANTARA) - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan penjual narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 40 gram pada Minggu (4/8).
"Tim berhasilkan mengamankan tiga orang dengan inisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram," kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.
“Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud," kata Anton.
Setelah sampai di tempat kejadian sekitar pukul 07.30 WITA, ditemukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap E. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik E.
"Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar E," ujar Anton.
Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, maka barang akan diantar oleh E atas perintah DM.
“Setelah DM, kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, lima unit telepon genggam, satu buah tas selempang dan satu kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“ Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara," katanya.
Anton berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya.
Baca juga: Tes urine kepada nahkoda dan kru kapal Nunukan
Baca juga: BNN Kota Tarakan Merehabilitasi 44 Orang Korban Penyalahgunaan Narkoba
"Tim berhasilkan mengamankan tiga orang dengan inisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram," kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian di Nunukan, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.
“Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud," kata Anton.
Setelah sampai di tempat kejadian sekitar pukul 07.30 WITA, ditemukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap E. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik E.
"Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar E," ujar Anton.
Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, maka barang akan diantar oleh E atas perintah DM.
“Setelah DM, kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, lima unit telepon genggam, satu buah tas selempang dan satu kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“ Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara," katanya.
Anton berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitarnya, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya.
Baca juga: Tes urine kepada nahkoda dan kru kapal Nunukan
Baca juga: BNN Kota Tarakan Merehabilitasi 44 Orang Korban Penyalahgunaan Narkoba