Tarakan (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) Rohadi memastikan cukup banyak peluang karir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara dan tidak perlu lagi khawatir dengan masa depan karirnya.
“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, pihaknya pasti akan memetakannya. Karena itu untuk awal diperlukan orientasi PPPK, kegiatan ini dimaksudkan pemberian materi terkait pemahaman tentang ASN," kata Rohadi di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Hal tersebut merujuk Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Sedangkan dari PPPK sendiri dalam jenjang karir sama dengan PNS, hanya di PPPK kita baru memulai,” kata Rohadi.
Rohadi menuturkan, namanya fungsional setiap kenaikan jenjang harus ada kompetensi. Artinya dia harus punya sertifikat itu untuk naik ke jenjang berikutnya, bagi yang fungsional.
“Jenjang karir sesuai aturan yaitu sesuai kompetensi, misalkan awal karir masuk PPPK S1 Guru fungsional disesuaikan namun selama bekerja ada peningkatan dan kompetensi. Maka jenjang karirnya kemungkinan bisa sekolah atau disekolahkan lagi dari S1 ke S2, ini akan menyesuaikan,” jelasnya.
Tentunya dia harus memiliki kompetensi – kompetensi tertentu, misalkan guru sudah mengikuti beberapa jam latihan (jamlat) atau sudah memenuhi kriteria yang sudah dibutuhkan seperti diklat dan lain-lain.
Lanjutnya, ASN pada PNS harus ada bukti sertifikatnya atau sertifikasinya baru disampaikan, kalau tidak ada tidak bisa naik. Dan ini berlaku sama dengan fungsional PPPK untuk naik harus mengikuti jenjang tersebut.
Sekarang kenaikan jenjang fungsional ASN sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nya, hasilnya menjadi indikator evaluasi kerja.
“Kebetulan PPPK Kaltara ini baru dimulai jadi belum ada mencapai jenjang lanjutannya, rata – rata S1, sehingga peluang karir terbuka lebar,” katanya.
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Sampaikan Arahan Presiden Prabowo
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Mengajak Masyarakat Cermat Menerima Informasi
“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, pihaknya pasti akan memetakannya. Karena itu untuk awal diperlukan orientasi PPPK, kegiatan ini dimaksudkan pemberian materi terkait pemahaman tentang ASN," kata Rohadi di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Hal tersebut merujuk Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Sedangkan dari PPPK sendiri dalam jenjang karir sama dengan PNS, hanya di PPPK kita baru memulai,” kata Rohadi.
Rohadi menuturkan, namanya fungsional setiap kenaikan jenjang harus ada kompetensi. Artinya dia harus punya sertifikat itu untuk naik ke jenjang berikutnya, bagi yang fungsional.
“Jenjang karir sesuai aturan yaitu sesuai kompetensi, misalkan awal karir masuk PPPK S1 Guru fungsional disesuaikan namun selama bekerja ada peningkatan dan kompetensi. Maka jenjang karirnya kemungkinan bisa sekolah atau disekolahkan lagi dari S1 ke S2, ini akan menyesuaikan,” jelasnya.
Tentunya dia harus memiliki kompetensi – kompetensi tertentu, misalkan guru sudah mengikuti beberapa jam latihan (jamlat) atau sudah memenuhi kriteria yang sudah dibutuhkan seperti diklat dan lain-lain.
Lanjutnya, ASN pada PNS harus ada bukti sertifikatnya atau sertifikasinya baru disampaikan, kalau tidak ada tidak bisa naik. Dan ini berlaku sama dengan fungsional PPPK untuk naik harus mengikuti jenjang tersebut.
Sekarang kenaikan jenjang fungsional ASN sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nya, hasilnya menjadi indikator evaluasi kerja.
“Kebetulan PPPK Kaltara ini baru dimulai jadi belum ada mencapai jenjang lanjutannya, rata – rata S1, sehingga peluang karir terbuka lebar,” katanya.
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Sampaikan Arahan Presiden Prabowo
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Mengajak Masyarakat Cermat Menerima Informasi