Semarang (ANTARA) - Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Kamis, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin Hakim Ketua Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo itu.

"Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari," katanya.

Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. 

"Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding," katanya.

Artanto menambahkan terduga pelanggar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum," tambahnya.

Artanto belum bisa menjelaskan lebih detail tentang perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk motif pelaku melakukan tindak pidana itu.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia dua bulan berinisial NA itu, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Bersama Anak Spesial, Kapolda Kaltara Tebar Kasih dan Kebahagiaan di SLB Karya Murni
Baca juga: Kapolda Kaltara Berikan Kejutan Spesial di HUT ke-79 TNI Angkatan Udara

 

 


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025