Tanjung Selor (ANTARA) - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto memastikan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tana Tidung, diproses hukum.

"Dari pemeriksaan, terus kita lakukan pendalaman, nanti kalau terbukti pasti kita akan tindak, kita sudah tegas, pelaku kejahatan, siapapun pelakunya akan kita tindak tegas tanpa terkecuali," ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Kapolda menegaskan komitmen Polri untuk memberikan tindakan tegas tanpa terkecuali terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda menyusul terungkapnya kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Tidung, Kaltara, yang menurutnya mencoreng citra institusi kepolisian tersebut.

Menanggapi mengenai kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum tersebut, Kapolda menyatakan bahwa keputusan tersebut akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang terbukti.

Proses penjatuhan sanksi akan dilakukan setelah proses pidana umum berjalan atau setelah adanya putusan terkait pelanggaran kode etik kepolisian.

"Nanti setelah pidana umum, atau mungkin pelanggaran kode etiknya, terbukti pelanggarannya, terpenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya dan secara etika melanggar dan secara aturan kepolisian melanggar, kalau memang layak, kita PTDH," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua oknum anggota Polres Tana Tidung tersebut masih berlangsung intensif.

Pihaknya memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan transparan dengan melibatkan Polres Tana Tidung, Bidpropam Polda Kaltara, dan Biddokkes Polda Kaltara.

"Sementara, masih dalam proses pemeriksaan. Dan untuk membuktikan, kita sudah ada alatnya, test kit-nya, Biddokkes kita," tutur Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

Kasus ini mencuat setelah dua oknum polisi dari Polres Tana Tidung berpangkat Bripka dan Bripda ditangkap oleh jajaran Polsek Sesayap Hilir pada Kamis (8/5/2025) dini hari terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain kedua oknum polisi, tiga warga sipil juga turut diamankan dalam operasi tersebut beserta barang bukti narkoba. Pihak kepolisian menduga kuat adanya keterkaitan antara para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya tersebut kini telah diambil alih penanganannya oleh Polda Kaltara.

Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

"Penyidikan kasus ini telah diambil alih Polda Kaltara. Untuk sanksi pelanggaran etik akan ditangani Bidang Propam Polda Kaltara, sementara proses pidana umumnya tetap berjalan di Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung," jelas AKBP Eko.

Terungkap pula bahwa kedua oknum polisi tersebut telah menjadi target operasi pihak kepolisian sejak lama.

Selain kedua oknum anggota Polres Tana Tidung berinisial Bripka MA dan Bripda RS, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni SR, RD, dan IS, di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung pada Kamis 8 Mei 2025.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.

Diduga kuat kelima pelaku ini memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba, di mana salah satu dari tiga warga sipil yang ditangkap mendapatkan barang haram tersebut dari oknum polisi.
Baca juga: Polda Kaltara Bangun SPPG Dukung Program MBG di Bulungan
Baca juga: Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 3.803 Gram Sabu Dalam Perut Ikan


Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025