Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengharapkan ada pemenuhan energi di Kaltara.
"Saat ini juga PLN di Kaltara mulai beralih menggunakan gas, sementara PT Kayan LNG Nusantara ini belum bisa memenuhi tambahan permintaan PLN karena produksi saat ini belum memenuhi kebutuhan,” kata Zainal di Tarakan, Kamis.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Gubernur saat melakukan pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Awang Lazuardi, di PHE Tower lantai 22, Jakarta Selatan Rabu (6/8).
dimana saat audiensi Direksi PT. Kayan LNG Nusantara mendampingi Gubernur Zainal, membahas pemenuhan kebutuhan industri PT Kayan LNG Nusantara melalui pengeboran sumur gas di blok Sebatik.
Termasuk pemenuhan kebutuhan Liquefield Natural Gas (LNG) untuk pembangkit listrik di Kaltara.
Di hadapan Dirut PT PHE, Gubernur Zainal mengatakan bahwa PT Kayan LNG Nusantara memiliki kontrak dengan PT PLN di Tarakan, dan saat ini PT PLN di Tarakan ini telah beralih dan tidak menggunakan HSD (High Speed Diesel) lagi sebagai bahan bakarnya.
Gubernur mengatakan bahwa saat ini pemenuhan produksi LNG ke PT PLN di Tarakan hanya sampai 2,5 MMSCFD saja.
Sedangkan, ada permintaan pemenuhan dari PT PLN daerah lain di Kaltara yang belum siap terpenuhi oleh PT Kayan LNG Nusantara.
“PLN Tarakan mau menaikkan lagi ke 5 MMscfd untuk di Tarakan, dan selanjutnya PLN di Bulungan mau beralih menggunakan LNG, tetapi PT Kayan LNG Nusantara sama sekali belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut,” ucapnya.
Terakhir, terkait sengketa perbatasan di wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia yang sempat kembali mencuat, Gubernur Zainal memberi masukan agar kawasan laut Ambalat tersebut dapat dikelola antar pemerintah.
Dikatakannya, melalui pengelolaan bersama dua negara tersebut atau yang disebut juga dengan jalur “G to G”, diharapkan nantinya akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masing-masing negara.
Baca juga: Pemprov Kaltara - Kaltim Kolaborasi Pemerataan Infrastruktur
Baca juga: Pemprov Kaltara Implementasikan Kebijakan TAPE