Tanjung Selor (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara menetapkan 6 tersangka kasus kredit fiktif Bankaltimtara.
"Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara," kata Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi di Tanjung Selor, Rabu.
Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain.
Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta barang bukti lain.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.893.818.321,- dan satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
Penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu menemukan adanya dugaan penyimpangan terstruktur dalam proses pemberian kredit, terutama melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bank Kaltimtara.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, terdiri dari 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
Polda Kaltara telah memeriksa sedikitnya 100 saksi dari beragam unsur, termasuk pihak internal Bank Kaltimtara, para kreditur maupun pihak pemilik proyek.
Selain itu, penyidik juga melibatkan lima orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan untuk memperkuat proses pembuktian.
Dia menegaskan bahwa penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.
Dadan mengatakan kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional.
"Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif," tambahnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bank Kaltimtara guna mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal.
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang sehingga pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan optimal.
“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” kata Dadan.
Baca juga: Polda Kaltara Ikuti Pelaksanaan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Peserta Seleksi SPPK, Sespimma dan SIP Polri
Baca juga: Energi Nusa Mandiri Beri Beasiswa PNPP di Polda Kaltara