Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bulungan melalui fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap tujuh nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026.

“Rapat paripurna pada hari ini itu dalam rangka menindaklanjuti penyampaian tujuh nota Ranperda tahun 2026 yang sudah disampaikan Bupati Bulungan beberapa waktu lalu, dan hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum anggota dewan lewat fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Riyanto, di Tanjung Selor, Senin.

Dari pemandangan umum yang disampaikan enam fraksi, kata Riyanto, ada catatan dan pertanyaan. Tapi, pada intinya tujuh nota pengantar Ranperda 2026 yang disampaikan oleh Bupati Bulungan, diterima untuk selanjutnya dibahas.

“Untuk pembahasan selanjutnya nanti akan dijadwalkan sesuai agenda-agenda di DPRD. Nanti mengalir saja,” ujarnya.

Tujuh nota pengantar Ranperda 2026 yang disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani adalah Ranperda tentang Kebun Raya Bundayati, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

Kemudian Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Kita (Pemkab Bulungan) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum dari DPRD Kabupaten Bulungan. Terkait dengan hal ini akan ada tahapan-tahapan dan proses selanjutnya,” ujar Wakil Bupati Bulungan, Kilat yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltara Dukung Penerapan Pembatasan Medsos Anak
Baca juga: Cek LKPj Gubernur, Pansus DPRD Kaltara Menyebar ke Kabupaten-Kota