Kaltara Cerdas 2019, Akomodir Mahasiswa PTN dan PTS

id Kaltara, cerdas,2019

Kaltara Cerdas 2019, Akomodir Mahasiswa PTN dan PTS

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Memenuhi targetnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Tim Koordinasi dan Pengawasan Beasiswa Kaltara Cerdas Tahun 2019 sejak Rabu (30/10) sore, menerbitkan pengumuman pendaftaran program beasiswa Kaltara Cerdas.

Program ini bagi mahasiswa program Diploma, Strata 1/Diploma IV (S-1/D-IV), Strata 2 (S-2), Strata 3 (S-3), Kedokteran dan pendidikan profesi Provinsi Kaltara tahun anggaran 2019.

Diungkapkan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie seperti tahun lalu, bantuan beasiswa Kaltara Cerdas tahun ini diprioritaskan bagi mahasiswa yang berdomisili di Provinsi Kaltara.

Atau, mahasiswa yang pernah menempuh salah satu pendidikan dasar dan menengah di Kaltara.

“Bantuan beasiswa ini berlaku bagi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) didalam dan luar wilayah Kaltara,” kata Gubernur.

Ada standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk memperoleh beasiswa ini, sesuai dengan strata pendidikan yang dienyam, yakni, D-1 hingga D-III Prestasi harus memiliki IPK minimal 2,75.

Lalu D-1 hingga D-III Kurang Mampu, IPK minimal 2,30; S-1/D-IV prestasi dengan IPK minimal 2,75; S-1/D-IV kurang mampu dengan IPK minimal 2,30; D-III/S-1/D-IV Kesehatan/Profesi dengan IPK minimal 2,75;

Dokter/Profesi Dokter dengan IPK minimal 2,75; S-2 Magister prestasi dengan IPK minimal 2,75; S-2 Magister kurang mampu dengan IPK minimal 2,30; dan, S-3 Doktor Prestasi dengan IPK minimal 2,75.

“Pada tahun ini, juga ada kuota bagi mahasiswa Universitas Terbuka UPBJJ-Tarakan dengan IPK minimal 2,20,” urai Irianto.

Dikabarkan pula, Kaltara Cerdas minimal dapat diperoleh oleh mahasiswa perguruan tinggi minimal semester 2.

“Mahasiswa yang dimaksud, adalah mahasiswa yang tak berstatus sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang bersumber dari APBD dan APBN,” ujar Gubernur.

Ditegaskan pula, pemohon atau mahasiwa bertanggungjawab secara mutlak atas keabsahan data yang disampaikan. Data yang disampaikan, merupakan berkas asli dan bukan scanner.

“Pemohon juga harus membuat proposal permohonan bantuan beasiswa Kaltara Cerdas 2019 per tanggal pengumuman dikeluarkan, yakni 30 Oktober 2019,” papar Irianto.

Pengajuan berkas disampaikan kepada Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara, Jalan Binjai III (depan Hotel Nusantara) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Berkas permohonan harus diajukan mulai 30 Oktober hingga 25 November 2019 selama hari kerja. Yaitu, Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Dan, untuk hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita,” ungkap Gubernur.

Lebih jauh, pendaftar dalam Provinsi Kaltara paling lambat menyampaikan berkas pada 25 November 2019 ke Sekretariat Dewan Pendidikan. Sedangkan, untuk pendaftar luar daerah yang berkasnya dikirimkan via ekspedisi paling lambat 25 November 2019 telah sampai di Dewan Pendidikan.

“Berkas akan diregister, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh verifikator,” beber Irianto.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Pengawasan Beasiswa Kaltara Cerdas Tahun 2019 sekaligus Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah menyebutkan, ada persyaratan khusus yang harus dipahami pemohon.

Di antaranya, membuat proposal dengan cover yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Cover dapat diunduh di website Humas Pemprov Kaltara pada website www.humas.kaltaraprov.go.id. Selanjutnya, permohonan bantuan beasiswa Kaltara Cerdas 1 rangkap dengan sistematika sesuai Surat Pengumuman No. 422.5/1333/SETDA.III,” paparnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara, pada nomor HP 0856-5403-9488 atau 0822-8662-2500.

Selain cover, pada laman Humas Provinsi Kaltara, pemohon juga dapat mengunduh format surat permohonan. “Format surat permohonan juga dapat dilihat langsung di Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara,” ucapnya.

APRESIASI PELAJAR SMA/MA/SMK BERPRESTASI

Selain perguruan tinggi, Kaltara Cerdas juga diberikan kepada pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasyah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri atau swasta yang berprestasi di lingkup Provinsi Kaltara. Dikatakan Gubernur, ini sebagai bentuk apresiasi Pemprov Kaltara atas prestasi akademik dan kerja keras di bidang pendidikan yang ditunjukkan mereka. “Untuk pembuktian domisilinya, pelajar harus menunjukkan KK yang diterbitkan di Provinsi Kaltara,” kata Irianto.

Beasiswa ini berlaku bagi pelajar berprestasi akademik di wilayah Kaltara, dan non akademik (perseorangan) didalam dan diluar wilayah Kaltara. “Pelajar berprestasi akademik itu, seperti peraih nilai UN SMA/MA/SMK tertinggi baik negeri atau swasta dari nomor urut 1 hingga 5 per kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. Dan, harus sesuai dengan SK kepala Disdikbud Kaltara,” jelas Gubernur.

Selain itu, pelajar berprestasi akademik pada kelas X dan XI di tingkat SMA/MA/SMK negeri atau swasta di wilayah Kaltara juga bakal memperoleh beasiswa ini. “Beasiswa ini juga diberikan kepada pelajar berprestasi non akademik (perseorangan) SMA/MA/SMK negeri atau swasta tingkat provinsi, nasional, dan internasional baik yang bersekolah didalam atau luar Kaltara,” tutup Irianto.

Baca juga: Penyaluran Beasiswa Kaltara Cerdas akan Diambil Alih Pemprov