Jakarta (Antara News Kaltara) - Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai  Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita. Pemerintah hadir melalui program penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).

     Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id) dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal, terpencil dan/terluar);
b) Perintisan;
c) Perbatasan;
d) Tidak layak secara ekonomi; dan/
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana
    telekomunikasi dan informatika: dan/
f) Kelompok masyarakat;
g) Penyandang disabilitas; dan
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.

     Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Telepon        : 021 31936590
Hotline        : 1500876
Handphone    : 081210946250; 081905644994
Email        : humas.bp3ti@kominfo.go.id


Kementerian Komunikasi dan Informatika
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Wisma Kodel Lantai 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta

Twitter        : @BP3TIKominfo    
Facebook      : BP3TI Kominfo        
Instagram     : @BP3TIKominfo

Pewarta :
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024