Jakarta (Antara News Kaltara) - Masih dalam kaitannya
usaha untuk memperjuangkan usulan 5 DOB (daerah otonomi baru) di Kalimantan
Utara (Kaltara), setelah sebelumnya bertemu pimpinan DPD RI, Rabu (25/10)
kemarin, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua dan pimpinan DPRD
Provinsi lainnya, para kepala daerah, serta dewan presidium, memimpin audensi
dengan Komisi II DPR RI.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi
II DPR RI Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta itu, gubernur
kembali memaparkan usulan 5 DOB di Kaltara. Yaitu Kota Tanjung Selor, Kota
Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dan
Kabupaten Krayan.
Dari DPR RI, pada pertemuan itu dipimpin oleh Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo itu, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR
RI lainnya. Juga ada beberapa anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan
Timur (Kaltim)-Kaltara. Seperti, dr Ari Yusnita, Hetifah Sjaifuddian, Hadi
Muljadi, serta Budi Satrio.
Sementara dari Kaltara, Gubernur didampingi oleh Ketua
DPRD Kaltara Marten Sablon, bersama Wakil Ketua H Abdul Jalil Fatah dan
Marwansyah. Kemudian Bupati Malinau Yansen TP, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan
Faridil Murad, Rektor UBT Prof Adri Patton, Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesra Setprov Kaltara Sanusi, Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kaltara Henoch
Merang, serta sejumlah perwakilan presidium dan tokoh masyarakat dari setiap
rencana DOB. Termasuk unsur terkait dari Pemprov Kaltara lainnya.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa
yang dilakukan Gubernur dan pihak yang hadir saat ini dengan jajaran Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI September lalu. Selanjutnya, setelah kepada DPD dan
DPR RI melakukan audiensi, hal serupa namun lebih terstruktur ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), juga bila memungkinkan disampaikan kepada Presiden
Joko Widodo dan Wakil Presiden H Jusuf Kalla.
Mengiringi audiensi tersebut, Gubernur mengakui bahwa
Presiden hingga saat ini belum mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Bahkan, dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 270
usulan pemekaran daerah yang masuk. Dari itu, semua pihak patut menyadari bahwa
apabila ada salah satu usulan DOB disetujui, maka pihak yang mengajukan DOB
lainnya pasti akan menuntut hal serupa.
"Yang menjadi penegasan, berkaca dari pengalaman
Papua dan Sumatera, sedianya pemerintah mampu menerapkan hal serupa kepada
Kaltara. Meski secara logis, disadari bahwa posisi Kaltara sebagai provinsi
termuda di Indonesia, kurang kuat. Diantaranya, Kaltara belum memiliki
perwakilan di parlemen, baik DPR maupun DPD. Secara historis, Kaltara juga tak
memiliki sejarah yang kuat selayaknya provinsi yang sudah mapan, seperti Papua
maupun Sumatera," urai Gubernur.
Tapi, kata Gubernur, berdasarkan Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seyogianya pemerintah berhak
melakukan pemekaran sebuah wilayah tanpa harus melalui pengusulan sebagaimana
mestinya, dengan alasan prioritas strategis nasional. Alasan itu, sedianya
dapat diterapkan kepada daerah perbatasan di Indonesia. Terlebih, bagi daerah
perbatasan yang baru dimekarkan dan memiliki potensi sumberdaya yang luar
biasa.
“Kalaupun Kaltara mengajukan tuntutan kekhususan
seperti yang diinginkan, provinsi lainnya di Indonesia akan memakluminya.
Mengingat, Kaltara adalah daerah baru yang masih sangat membutuhkan perhatian
khusus dari semua sisi dari pemerintah," jelas Irianto.
Kaltara "ngotot" memperjuangkan hal ini juga
ditopang oleh paradigma besar bahwa DOB merupakan salah satu cara cepat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contoh keberhasilan DOB, adalah
Kaltara. Kaltara mengalami pertumbuhan yang cukup baik dalam berbagai bidang.
Baik, pertumbuhan penduduk, ekonomi, infrastruktur dan lainnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Wakil Ketua
Komisi II DPR RI, soal kesanggupan daerah induk untuk membiayai daerah yang
dimekarkan, khususnya Kabupaten Nunukan yang mengajukan 3 rencana DOB, Gubernur
mengingatkan bahwa secara logis dan rasional, apabila beban pendanaan daerah
persiapan bagi DOB ditanggung daerah induk di wilayah provinsi baru seperti
Kaltara, maka secara finansial maupun fiskal sangatlah tidak objektif.
Untuk itu, Gubernur mengusulkan kepada Komisi II DPR
RI untuk dapat memasukkan klausul didalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)
terkait Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) agar kebijakan penyediaan
anggaran daerah persiapan DOB dari daerah induk yang defisit anggaran agar
dapat dibantu pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Besarannya, sekitar Rp 1 triliun per tahun
selama dua sampai lima tahun hingga
daerah persiapan mapan dan mandiri. Nilai itu, saya kira mampu diberikan
oleh negara, dengan pembagian sekitar Rp 250 miliar per daerah persiapan
DOB," papar Irianto.
Berdasarkan audiensi ini, Gubernur berharap beberapa
hal dari Komisi II DPR RI. Di antaranya, Komisi II menyampaikan aspirasi dari
Kaltara ini ke hadapan sidang paripurna DPR RI juga dengan jajaran pemerintahan
terkait untuk dibahas lebih lanjut sehingga memungkinkan Pemerintah Pusat
membuka "keran" moratorium pemekaran daerah.
Selain itu, Komisi II juga diminta untuk dapat meluluskan
seluruh usulan pemekaran daerah yang diajukan tersebut, sekaligus. Untuk itu,
Komisi II sedianya mampu memberikan penjelasan yang kongkrit, rasional, logis
dan objektif sebagaimana yang disampaikan Gubernur sebelumnya ke hadapan pihak
yang terlibat dalam keputusan mengenai pemekaran daerah.
"Kalau tadi ditanyakan mengenai prioritas daerah
yang harus dimekarkan dari 5 usulan ini, khususnya 3 DOB di Nunukan maka
sedianya yang harus didahulukan untuk dimekarkan adalah Sebatik. Alasannya,
Sebatik ini sudah lama diusulkan dan letaknya secara geostrategis dan
geopolitik sangat potensial. Kalau DOB lainnya, kan satu daerah saja. Tapi, tak
mungkin juga hanya satu yang dimekarkan. Hal ini akan memunculkan kecemburuan
hingga bisa menciptakan kerawanan dalam berbagai hal," jelas Gubernur. Usulan DOB Kota Tanjung Selor juga dianggap
krusial untuk segera ditetapkan. Mengingat, Kaltara adalah satu-satunya
provinsi yang memiliki ibukota berstatus kecamatan. Sementara, sesuai aturan
yang ada, ibukota provinsi harus berada di wilayah berstatus kota.
Usulkan Dana Daerah Persiapan DOB Dibantu APBN
Kamis, 26 Oktober 2017 11:07 WIB
USULAN DOB : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dokumen usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Fandi Utomo, Rabu (25/10). (dok humas)
Pewarta :
Editor : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KUHP Baru Berlaku, UU Pers Tetap Jadi Instrumen Utama Lindungi Kebebasan Pers
10 March 2026 9:07 WIB
Safari Ramadan, Bunda Rahmawati Dorong Sinergi dan Dukungan Nyata bagi Anak Yatim
03 March 2026 16:57 WIB
Terpopuler - Kaltara
Lihat Juga
KUHP Baru Berlaku, UU Pers Tetap Jadi Instrumen Utama Lindungi Kebebasan Pers
10 March 2026 9:07 WIB
Safari Ramadan, Bunda Rahmawati Dorong Sinergi dan Dukungan Nyata bagi Anak Yatim
03 March 2026 16:57 WIB