Imigrasi Nunukan data TKI deportasi
Sabtu, 26 Mei 2018 15:18 WIB
Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan mendata TKI yang dideportasi terkait legalitas keimigrasian dan pekerjaan selama di Negeri Sabah, Malaysia.
Oleh M Rusman
Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kaltara mulai mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Negeri Sabah, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Shout Ishak di Nunukan, Jumat mengatakan, pendataan terhadap TKI deportasi baru saja dilakukan menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pendataan terhadap TKI deportasi perintah Dirjen Imigrasi," ujar dia. Tujuannya untuk menanyakan legalitasnya berangkat dan bekerja di luar negeri.
Kemudian, lanjut dia, petugas Imigrasi setempat juga menanyakan waktu berangkat ke Negeri Sabah, lama bekerja, jenis pekerjaan dan identitas oknum yang memberangkatkannya.
Hasil pendataan tersebut langsung dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi untuk dijadikan acuan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pemberangkatan TKI secara ilegal bekerja keluar negeri.
"Hasil pendataan terhadap TKI yang dipulangkan dari Negeri Sabah kesini (Nunukan) langsung dilaporkan ke Jakarta untuk bahan penanganan selanjutnya," sebut Ferry Shout Ishak.
Ia optimis melalui pendataan tersebut akan berdampak positif untuk mengurangi pemberangkatan TKI secara ilegal atau tanpa dokumen ke Negeri Sabah.
Ferry menilai, pendataan ini akan efektif karena bagi TKI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di negara itu langsung diarahkan melengkapi diri dengan paspor di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) di daerah itu.
Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kaltara mulai mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Negeri Sabah, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Shout Ishak di Nunukan, Jumat mengatakan, pendataan terhadap TKI deportasi baru saja dilakukan menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pendataan terhadap TKI deportasi perintah Dirjen Imigrasi," ujar dia. Tujuannya untuk menanyakan legalitasnya berangkat dan bekerja di luar negeri.
Kemudian, lanjut dia, petugas Imigrasi setempat juga menanyakan waktu berangkat ke Negeri Sabah, lama bekerja, jenis pekerjaan dan identitas oknum yang memberangkatkannya.
Hasil pendataan tersebut langsung dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi untuk dijadikan acuan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pemberangkatan TKI secara ilegal bekerja keluar negeri.
"Hasil pendataan terhadap TKI yang dipulangkan dari Negeri Sabah kesini (Nunukan) langsung dilaporkan ke Jakarta untuk bahan penanganan selanjutnya," sebut Ferry Shout Ishak.
Ia optimis melalui pendataan tersebut akan berdampak positif untuk mengurangi pemberangkatan TKI secara ilegal atau tanpa dokumen ke Negeri Sabah.
Ferry menilai, pendataan ini akan efektif karena bagi TKI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di negara itu langsung diarahkan melengkapi diri dengan paspor di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) di daerah itu.
Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri bahas TKI hingga COVID-19
25 January 2022 17:54 WIB, 2022
Laporan dari Kuala Lumpur - Enam TKI ilegal meninggal akibat kapalnya karam di Johor
19 January 2022 6:10 WIB, 2022
Terpopuler - Diksosbud
Lihat Juga
Kakanwil Kemenag Kaltara Bangun Semangat Kebersamaan Bersama Guru dan Siswa MTsN Malinau
20 January 2026 11:20 WIB
Kakanwil Kemenag Kaltara Tinjau Pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MTsN Malinau
20 January 2026 11:10 WIB
Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025
17 December 2025 16:42 WIB