Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 Juni 2018. Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin rapat staf di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (2/6).

Menurut Gubernur, pembayaran THR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut prihal pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. "SE tersebut hanya menjelaskan lebih lanjut atau penajaman perintah dari dua Peraturan Pemerintah (PP), PP nomor 18 tahun 2018 dan PP nomor 19  2018," ujar Irianto.

SE ini, lanjutnya, mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai salah pengertian dalam menerjemahkan PP tersebut. "Pembiayaannya dibebankan pada kemampuan anggaran di daerah, dalam hal ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," sebutnya.

Disebutkan, SE itu sudah direalisasikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta DPRD termasuk komponen THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari tiga macam; gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Sementara untuk PNSD, bukan hanya tiga komponen itu, melainkan tambahan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. "Sudah sesuai dengan ketentuan PP 18 dan 19 tahun 2018. Berarti, sudah tidak ada lagi di luar itu," jelas Gubernur.

Sedangkan Gaji ke-13, dalam SE tersebut akan dibayarkan paling lambat minggu pertama bulan Juli, sesuai dengan besaran gaji pada bulan Juni. "Saya rasa daerah sudah menganggarkan semua itu. Karena untuk Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dimasukkan dalam pedoman APBD agar dianggarkan oleh masing-masing daerah. Kalau belum, maka bisa diambil dari sumber lain, antara lain dari sumber tidak terduga," ucap Irianto.

Untuk THR tenaga kontrak, memang tak diatur dalam SE tersebut. Akan tetapi, Irianto meminta agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakannya melalui anggaran yang ada di masing-masing perangkat daerah. "Bagaimana pun caranya, pembayaran THR untuk tenaga kontrak, ada pada kebijakan OPD masing-masing. Saya minta agar semua OPD memikirkan dan mengupayakan hal itu," tuntasnya.


Pewarta : Firsta Susan Ferdiany
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024