Tanjung Selor (ANTARA) - Para pemberi kerja atau perusahaan diminta untuk menyegerakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Selambatnya, 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Asnawi di ruang kerjanya, Kamis (16/5).
Imbauan tersebut, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “SE ini kami edarkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, juga setiap perusahaan yang terdata di Kaltara,” kata Asnawi. Menurut data Disnakertrans Kaltara, ada 235 perusahaan yang telah terdata secara online wajib lapor.
Sesuai SE tersebut, maka besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Selain itu, SE tersebut juga memaparkan besaran THR bagi pekerja harian lepas. Dimana, apabila masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, diberikan berdasarkan upah 1 bulan dengan memperhitungkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya sebesar upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Asnawi.
Untuk mengawasi pelaksanaan SE Menaker No. 2/2019, Disnakertrans Provinsi Kaltara pun membuka Posko Pengaduan THR di setiap kabupaten dan kota.
Berita Terkait
BNI fasilitasi TNI bayar gaji dan tunjangan secara non tunai
Jumat, 26 Agustus 2022 20:48
Catatan Hendry Ch Bangun - Kontroversi Tunjangan Wartawan Bersertifikat
Sabtu, 2 Juli 2022 12:27
Ini tanggapan PWI, wacana wartawan terima tunjangan pemerintah
Sabtu, 2 Juli 2022 7:54
Gaji ke-13 cair dengan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli
Rabu, 29 Juni 2022 5:52
Pencairan THR Sudah 97 Persen
Kamis, 7 Juni 2018 13:14
Paling Lambat 7 Juni THR Dibayarkan
Senin, 4 Juni 2018 11:38
Posko Aduan THR Dibuka 4 Juni
Kamis, 31 Mei 2018 10:21
PINTI Berharap Indonesia Ada Hari Disabilitas Nasional
Senin, 2 Desember 2024 6:19