Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 Juni 2018. Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin rapat staf di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (2/6).
Menurut Gubernur, pembayaran THR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut prihal pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. "SE tersebut hanya menjelaskan lebih lanjut atau penajaman perintah dari dua Peraturan Pemerintah (PP), PP nomor 18 tahun 2018 dan PP nomor 19 2018," ujar Irianto.
SE ini, lanjutnya, mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai salah pengertian dalam menerjemahkan PP tersebut. "Pembiayaannya dibebankan pada kemampuan anggaran di daerah, dalam hal ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," sebutnya.
Disebutkan, SE itu sudah direalisasikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta DPRD termasuk komponen THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari tiga macam; gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Sementara untuk PNSD, bukan hanya tiga komponen itu, melainkan tambahan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. "Sudah sesuai dengan ketentuan PP 18 dan 19 tahun 2018. Berarti, sudah tidak ada lagi di luar itu," jelas Gubernur.
Sedangkan Gaji ke-13, dalam SE tersebut akan dibayarkan paling lambat minggu pertama bulan Juli, sesuai dengan besaran gaji pada bulan Juni. "Saya rasa daerah sudah menganggarkan semua itu. Karena untuk Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dimasukkan dalam pedoman APBD agar dianggarkan oleh masing-masing daerah. Kalau belum, maka bisa diambil dari sumber lain, antara lain dari sumber tidak terduga," ucap Irianto.
Untuk THR tenaga kontrak, memang tak diatur dalam SE tersebut. Akan tetapi, Irianto meminta agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengupayakannya melalui anggaran yang ada di masing-masing perangkat daerah. "Bagaimana pun caranya, pembayaran THR untuk tenaga kontrak, ada pada kebijakan OPD masing-masing. Saya minta agar semua OPD memikirkan dan mengupayakan hal itu," tuntasnya.
Berita Terkait
DJPb Kaltara terapkan pembayaran digital
Selasa, 21 Maret 2023 11:50
BNI catat realisasi pembayaran dana Prakerja capai Rp35 miliar per Mei
Sabtu, 18 Juni 2022 2:45
Pemprov Kaltara Kerjasama Tokopedia Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 19 Agustus 2021 11:47
Kemarin, harga emas jatuh hingga pembayaran subsidi upah
Minggu, 13 September 2020 18:08
Gubernur Kaltara luncurkan pembayaran retribusi pelabuhan non tunai
Sabtu, 15 Agustus 2020 21:13
WhatsApp Pay, saingan berat layanan pembayaran digital Indonesia
Rabu, 24 Juni 2020 18:00
Erick : tunggu regulasi selesaikan pembayaran Jiwasraya
Jumat, 21 Februari 2020 8:42
Erick janji dana segar Rp2 triliun bagi nasabah Jiwasraya
Senin, 6 Januari 2020 7:32