Nunukan (AntaranewsKaltara) - Sebanyak 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah diusir pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara karena kasus narkotika.
Hal ini dibenarkan, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis.
Ke-21 TKI tersangkut kasus narkotika ini semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.
Puluhan TKI kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat. Agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama dialami di negeri jiran selama berada di Kabupaten Nunukan.
Salaj seorang TKI yang diusir oleh Pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Muhammad Muhtar (23) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Ia menceritakan hal ihwal dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia. Kala itu, sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu-sabu di Bandar Tawau.
"Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tutur pria berperawakan kurus kulit putih ini.
Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu. Namun dia katakan belum cukup 10 tahun mengenal sabu-sabu di negeri jiran.
Pria ini mengaku kedua orangtuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun.
Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia.
Hal ini dibenarkan, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan usai menerima 86 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia, Kamis.
Ke-21 TKI tersangkut kasus narkotika ini semuanya berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau dan telah dipenjara dengan jangka waktu sesuai dengan vonis yang diterimanya.
Puluhan TKI kasus narkotika ini mendapat perhatian khusus saat pendataan oleh aparat kepolisian dan TNI AD setempat. Agar tidak terjerumus dalam kasus yang sama dialami di negeri jiran selama berada di Kabupaten Nunukan.
Salaj seorang TKI yang diusir oleh Pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Muhammad Muhtar (23) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Ia menceritakan hal ihwal dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia. Kala itu, sedang bersantai dengan jalan-jalan bersama rekannya usai mengonsumsi sabu-sabu di Bandar Tawau.
"Saya ditangkap saat jalan-jalan sama teman pas selesai mengisap sabu-sabu," tutur pria berperawakan kurus kulit putih ini.
Muhtar tidak ingat lagi sudah berapa tahun mengonsumsi barang haram itu. Namun dia katakan belum cukup 10 tahun mengenal sabu-sabu di negeri jiran.
Pria ini mengaku kedua orangtuanya bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam karena diakui menginjakkan kakinya di Malaysia sejak usia enam tahun.
Akibat terjerumus dengan barang haram tersebut, dia dipenjara selama enam bulan sesuai putusan Mahkamah Malaysia.