Nunukan (AntaranewsKaltara) - Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menciduk pelaku pencurian di Kantor Pengadilan Negeri Nunukan.
    Ternyata pelakunya adalah siswa PKL sendiri di kantor tersebut.
    Kapolres Nunukan, AKBP Teguh melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Selasa menerangkan, peristiwa ini diketahui atas laporan langsung Ketua PN Nunukan kepada Kapolres Nunukan.
    Berdasar dari laporan dugaan pencurian itu, tim melakukan penyelidikan dengan mempelajari gambar pada CCTV pada Kantor PN Nunukan.
    Sesuai informasi yang dikumpulkan, kasus pencurian ini telah terjadi pada sejumlah ruangan dengan kehilangan uang.   
    Berdasarkan CCTV tersebut, tim Satreskrim Polres Nunukan, pelaku mengarah pada seorang siswa PKL bernama Imran yang praktek di kantor tersebut.
    Atas temuan itulah, kepolisian setempat melakukan pencarian terhadap siswa ini akhirnya pelaku diamankan di Kampung Jawa Kelurahan Nunukan Tengah pada Selasa (11/12) sekira pukul 06.30 wita.
    Barang bukti yang berhasil disita dari tangan siswa tersebut berupa uang tunai Rp865.000.
    Pengakuan Imran, pencurian yang dilakukannya di Kantor PN Nunukan sejak Nopember 2018 dengan menyasar beberapa ruangan khusus mengambil uang tunai.
   Pelaku adalah siswa Kelas 3A SMKN 1 Nunukan jurusan multimedia. Saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik Satresktim Polres Nunukan.

 

Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2024