UMKM Nunukan disarankan jual produk secara online

id PKL, UKM, bupati nunukan

UMKM Nunukan disarankan jual produk secara online

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid

Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menyarankan agar pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar memasarkan/menjual produknya secara dering.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Jumat mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain agar pedagang memaksimalkan penjualan pesan antar (delivery order) atau menggunakan media sosial (medsos).

Hal itu sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 95/338/SETDA-HUMPRO/IV/2020 tentang pengaturan perdagangan PKL/UMKM.

Beberapa poin penting dalam SE Bupati Nunukan tersebut diantaranya, saat berjualan tidak lupa menggunakan masker dan sarung tangan.

Peraturan lain tidak melayani makan minum di tempat, makanan dan minuman yanag dibeli hanya dibungkus, menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan di tempat aktivitas serta mematuhi seluruh kebijakan Pemkab Nunukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Laura mengharapkan, mata rantai penularan COVID-19 ini dapat diputus dengan memberlakukan kedisiplinan bagi seluruh elemen masyarakat serta menjaga komitmen bersama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan.

"Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah sudah tiba, bertepatan dengan wabah virus corona atau COVID-19 tentu kebutuhan meningkat, jadi tetap saja bisa berdagang tapi harus diatur terkait masalah pandemi corona," kata bupati Nunukan.

Baca juga: 123 warga Malaysia terdampar di Nunukan

Baca juga: Tawau darurat Corona, KRI Tawau surati bupati Nunukan

Baca juga: Nunukan tiadakan jam besuk antisipasi corona