Tawau darurat Corona, KRI Tawau surati bupati Nunukan

id KRI Tawau, covid-19

Tawau darurat Corona, KRI Tawau surati bupati Nunukan

Sosialisasi persiapan hadapi corona Kaltara

Nunukan (ANTARA) - Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia menyurati bupati Nunukan dan wali kota Tarakan, Kaltara agar melarang penyeberangan WNI secara ilegal ke negeri jiran terkait status Tawau zona merah COVID-19.

"Benar, kami KRI Tawau sudah menyurati bupati Nunukan dan wali kota Tarakan terkait dengan penetapan Tawau sebagai zona merah kasus COVID-19," aku Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui sambungan telepon, Senin.

Wilayah Tawau Negeri Sabah ditetapkan sebagai zona merah akibat kasus virus corona atau COVID-19 terus bertambah hingga ada pasien dalam pemantauan (PDP) meninggal dunia.

Surat KRI Tawau bernomor 0326/Ekon/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 juga memindaklanjuti masih banyaknya WNI dari Nunukan dan Tarakan yang masuk wilayah Malaysia secara ilegal dengan membawa barang tak resmi.

Padahal, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan "lockdown" tetapi penyelundupan dilaporkan masih berlangsung.

KRI Tawau melarang WNI masuk wilayah Malaysia semata-mata bertujuan melindungi WNI dari COVID-19 terkait penetapan Tawau sebagai zona merah COVID-19.

Oleh karena itu, KRI Tawau meminta ketegasan aparat keamanan di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan agar bertindak tegas terhadap WNI yang menyeberang ke Tawau terutama penyelundupan kepiting.

"Kami mengingatkan warga Kaltara terhindar dari virus corona," imbuh dia.

Djati sapaan Konsul RI Tawau meminta pemerintah daerah di Kaltara agar bekerja sama mengingatkan warganya tidak melakukan perjalanan ke Tawau secara ilegal.

"Kami surati kepala daerah demi menjaga warga Kaltara supaya tidak melakukan perjalanan ke Tawau dulu. Karena Tawau sekarang masuk zona merah oleh Pemerintah Malaysia," ujar dia.

Djati mengakui, mendapatkan laporan masih seringnya warga Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan memasuki wilayah Tawau secara ilegal baik secara pribadi maupun membawa barang dagangannya.

Selama ini kata dia, penyelundupan kepiting dan barang lainnya dari Tarakan dan Nunukan masuk di wilayah Tawau.

Padahal, Pemerintah Malaysia telah menberlakukan pengawalan pergerakan berkaitan dengan mewabahnya COVID-19 di negara itu.

Sehubungan dengan hal ini, Djati meminta aparat yang menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan agar bertindak tegas.

"Saya harapkan aparat keamanan di Nunukan dan Tarakan itu bertindak tegas karena masih sering ada WNI yang masuk Tawau lewat samping dengan membawa barang kepiting dan lain-lainnya," ungkap Konsul RI Tawau ini.

"Saya minta aparat di Nunukan dan Tarakan bertindak tegas. KRI Tawau mengantisipasi apabila WNI yang masuk di Tawau terjangkit COVID-19," harap dia.


Ditanggapi Nunukan

Mengenai surat KRI Tawau tersebut ditanggapi Pemkab Nunukan melalui Kabag Humas dan Protokol, Hasan Basri, Senin siang.

Pemkab Nunukan telah menerima surat itu dengan melakukan penjagaan ketat terhadap perlintasan WNI ke Tawau dan sebaliknya.

Hasan mengakui Pemkab Nunukan telah memerintahkan kepada jajarannya agar mengawasi ketat orang yang akan berangkat atau pulang dari Malaysia melalui daerahnya karena menyangkut upaya pencegahan penyebaran virus corona ini.

Baca juga: Pemprov Kaltara anggarkan Rp31 miliar untuk penangganan COVID-19

Baca juga: Ketua DPRD imbau warga Kaltara disiplin melawan COVID-19