Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Realisasi pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk 2018 menunjukkan angka yang menggembirakan. Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hingga 26 Desember 2018 realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 376,5 miliar atau 111,22 persen dari target sebesar Rp 338,5 miliar.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan dari Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah, realisasi pendapatan diperoleh dari pendapatan pajak yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok hingga penghujung akhir tahun ini telah mencapai Rp 376,5 miliar atau 111,22 persen. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 sendiri, Pemprov menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 338,5 miliar.
Gubernur menjelaskan, dari 5 jenis pajak itu, hanya PAP dan Pajak Rokok yang hingga saat ini perolehannya masih di bawah realisasi penerimaan pajak per 26 Desember. Untuk PAP, belum maksimal dikarenakan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2018, tentang Perubahan Pergub 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Perhitungan Pajak Air Permukaan yang baru disahkan di penghujung 2018. Sedangkan untuk Pajak Rokok, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018, tentang Tata Cara Pemotongan PR sebagai Kontribusi Program Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan, maka pada triwulan III tahun anggatan 2018 dilakukan pemotongan sebesar 37,5 persen dari realisasi penyetoran PR. Sehingga dalam realisasinya Pajak Rokok dibawah target yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk pajak BBNKB realisasinya Rp 78,5 miliar (109,13 persen) dari target perubahan sebesar Rp 72 miliar. Begitu juga dengan PKB yang realisasinya Rp 72,6 miliar (101,57 persen) dari target perubahan sebesar Rp 71,5 miliar.
Kenaikan juga terjadi pada PBBKB yang mencapai Rp 196.981 miliar (127,08 persen) dari target perubahan sebesar Rp 155 miliar. “Yang jelas, kita akan terus berupaya untuk mengoptimalkan retribusi pajak di Provinsi Kaltara,” ucap Gubernur.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan retribusi pajak, yaitu dengan aktif menggelar razia kepada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak taat membayar pajak. Selain itu, pihaknya juga melakukan sistem door to door kepada penunggak pajak. “BP2RD juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran masyarakat wajib pajak,” timpal kepala BP2RD Provinsi Kaltara Busriansyah.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), utamanya yang memiliki potensi menarik retribusi dan pajak, untuk berinovasi atau melakukan terobosan-terobosan sehingga bisa memaksimalkan pendapatan daerah. “Pendapatan daerah kita bisa lebih besar lagi, jika semua OPD mau bekerja cerdas. Utamanya bagi OPD yang memiliki potensi untuk pendapatan daerah. Lakukan inovasi, terobosan yang tepat, tanpa menyalahi aturan,” ujar Gubernur ketika memimpin rapat staf bersama para kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, belum lama ini.