Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) cepat merespons keluhan warga. Meski sebenarnya merupakan bukan tanggungjawabnya secara langsung, Pemprov melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara turut menyikapi adanya aspirasi warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan yang mengeluhkan persoalan listrik di wilayah kepulauan itu.
Mendapat keluhan adanya pemadaman bergilir di Pulau Bunyu, Pemprov Kaltara, melalui Dinas ESDM langsung berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) wilayah Kaltim-Kaltara. Disebutkan Kepala Dinas ESDM Kaltara, sesuai penjelasan dari pihak PLN, pemadaman listrik di Bunyu diakibatkan karena adanya kerusakan pada Pembangkil Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang dioperasikan PLN. Dampaknya, dari daya mampu sekitar 1,3 Megawatt (MW), kini tinggal separonya yakni 0,7 MW atau 700 Kilowatt (KW).
Diungkapkan Ferdy, pada beban puncak, kebutuhan listrik di Bunyu mencapai 1,4 MW. Sehingga saat pembangkit 700 KW tidak bisa hidup, pasokan listrik ke Bunyu mengalami devisit sekitar 700 KW. Untuk itu lah pihak PLN terpaksa melakukan pemadaman bergilir.
Masih berdasarkan informasi dari PLN, melalui Deputi Manajer Pembangkit PLN Wilayah Kaltimra, dikatakan Ferdy, PLN sudah mendatangkan material suku cadang PLTMG yang rusak. “Kemungkinan, hari ini atau esok malam unit PLTMG berdaya mampu 700 KW yang rusak, sudah selesai diperbaiki dan dapat masuk ke dalam sistem pelayanan kembali,” paparnya.
Dengan beban puncak di Bunyu yang mencapai 1,4 MW, sehingga masih ada kekurangan atau defisit daya 100 KW. Untuk itu, pemadaman harus dilakukan. Meski tidak separah sebelumnya. “Pemadaman hanya akan dilakukan pada pelanggan besar, sedangkan untuk masyarakat dilayani secara normal,” urai Ferdy.
Untuk jangka menengah, dikabarkan Ferdy bahwa PLN berencana merelokasi PLTD berkapasitas 1 MW dari Bengalon ke Bunyu. “Untuk estimasi waktu pengiriman mesin itu, PLN belum bisa tentukan berapa lama. Namun info dari PLN, untuk mengantisipasi kekurangan daya mampu di Bunyu, akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya.
Ferdy menambahkan, pihaknya turut merespons keluhan warga, karena mengganggap, apa yang disampaikan masyarakat Bunyu, cukup patut diperhatikan. Meski secara aturan kewenangan, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan oleh jajaran pemerintah kabupaten yang berkoordinasi dengan PLN.
“Perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa dalam pelayanan public, tidak semua menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi. Semua ada aturan, dan batasan kewenangan masing-masing.
Seperti contoh persoalan listrik ini, secara berjenjang seharusnya bisa disampaikan oleh lurah atau camat ke kepala daerahnya, dalam hal ini bupati. Kemudian bupati memfasilitasi dengan PLN jika ada kendala seperti ini, dan mencari solusinya. Kalau misalkan tidak bisa selesai juga, baru provinsi turun tangan,” ungkapnya. Terlepas dari itu, lanjut Ferdy, Pemerintah Provinsi tetap memberikan perhatian dan menfasilitasi, karena masyarakat Bunyu juga bagian dari masyarakat Kaltara.