Tarakan (ANTARA) - Insiden pemadaman listrik total yang terjadi di Kota Tarakan pada Sabtu (29/6) hingga Minggu (30/6) lalu membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor PLN Tarakan. Sidak ini dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya pemadaman listrik total selama 14 jam.
Penyebab terjadinya pemadaman listrik secara total karena pihak PLN mengalami kendala pecahnya Arrester yang merupakan mesin pembangkit listrik sehingga hanya ada satu mesin yang dapat beroperasi. Karena dinilai beresiko jika hanya menggunakan satu mesin pembangkit saja, maka pihak PLN kemudian melakukan perbaikan hingga kedua mesin pembangkit dinyalakan kembali.
"Ada beberapa poin yang sempat kami catat berkaitan dengan pemadaman listrik yang mana saya sedikit menyampaikan poin-poin yang saya catat berkaitan dengan gangguan tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, kemudian hal tersebut menyebabkan Arrester yang rusak. Nah berkaitan dengan hal tersebut, pihak PLN kemudian melakukan pemantauan atau pengecekan di lapangan dan ditemukan bahwa ada penangkal petir di gardu yang mengalami kerusakan,"ujarnya Maria Ulfah, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara.
Pada Sidak tersebut juga, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyampaikan kepada pihak PLN terkait dengan penyampaian informasi ke masyarakat harus lebih transparan agar tidak ada informasi yang simpang siur tekait penyebab listrik padam.
Adapun terkait pernyataan PLN Tarakan untuk memberikan kompensasi sebesar 30 persen kepada pengguna layanan listrik masih akan dilakukan pengkajian lebih dalam dan disesuaikan dengan peraturan kompensasi PLN yang berlaku di Permen SDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai tingkat mutu pelayanan.
Baca juga: Polda Kaltara Menerima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT. PLN UID Kaltimra
Baca juga: Presiden minta PLN tangkap investasi lewat peluang sumber energi hijau
"Jadi saat ini mereka masih dalam melakukan proses investigasi kalau berkaitan dengan kompensasi karena besaran kalau pun misalnya ada kompensasi harus mengacu kepada hasil investigasi dan juga mengacu pada permen SDM yang dimaksud. Kami sempat diperlihatkan contoh kalau prabayar itu ada dicantumkan TNP kompensasi," katanya.
"Untuk yang pasca, itu di bulan berikutnya yah pengurangan di pembayaran berikutnya. Itu kalau memenuhi syarat. Berdasarkan hasil investigasi dan yang nanti pihak wilayah akan mengarahkan. Itu yang kami tidak terima karena masih proses investigasi," kata dia
Pihak PLN Tarakan juga telah menurunkan sekitar 50 orang petugas yang terdiri dari 35 orang bagian lapangan untuk memeriksa gardu listrik dan 15 orang lainnya agar bersiap-siap atau stand by.
Berita Terkait
PLN Nunukan upayakan tak ada pemadaman listrik hingga lebaran
Senin, 26 April 2021 16:23
Pemadaman listrik terjadi akibat kerusakan kompresor di PLTMG Sebaung
Senin, 5 April 2021 14:51
Pemprov Pastikan Pemadaman Listrik di Bunyu Segera Teratasi
Senin, 13 Mei 2019 8:24
Klarifikasi Pemadaman Bergilir, Dinas ESDM Panggil PLN dan PT SAS
Jumat, 22 Maret 2019 9:26
Pemadaman Listrik Nunukan Dikeluhkan
Senin, 19 Oktober 2015 13:49
Pemprov Kaltara Hadiri FGD Bersama Ombudsman
Kamis, 15 Agustus 2024 16:30
Ombudsman harap Polri punya jenjang karir anggota disabilitas
Kamis, 13 Juni 2024 9:20
Pemkot Tarakan - Ombudsman RI Berkoordinasi Terkait Pencegahan Maladministrasi
Selasa, 19 Maret 2024 20:23