Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memberikan izin beroperasi sebanyak 20 unit mobil menjadi transportasi online pada tahun ini. Izinnya diberikan kepada dua aplikasi, yakni Grab dan Gojek. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memaklumi terjadinya penolakan taksi konvensional terhadap taksi online yang tidak berizin.

Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Dhani Karna mengatakan, penetapan kuota transportasi online adalah ranah pemerintah. “Kami rapatkan dengan Kementerian Perhubungan, ketika dihitung didapatkan 40 unit untuk Tarakan. Lalu kami rapatkan dengan regulator Kota Tarakan, Dishub Tarakan mengajukan 20 unit, akhirnya disepakati kuota sebanyak 20 unit,” jelas Dhani.

Hal ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.831/2018 tentang Wilayah Operasi dan Rencana Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) Serta Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. “Adanya penetapan kuota agar perizinan cepat keluar dan mengantisipasi keresahan warga atas transportasi online yang tidak berizin,” urainya.

Dari kuota 20 unit itu, pihak Grab hanya mengajukan 2 unit saja. Kemudian, terbitlah SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.241/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Borneo Pratama Jaya. Namun, kenyataan di lapangan, mobil Grab yang beroperasi lebih dari 2 unit bahkan melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara. “Yang tidak berizin inilah yang diprotes oleh taksi konvensional. Padahal ketika ada kuota 20, Grab hanya mengajukan 2 unit saja, jadi Dishub Kaltara beranggapan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Pada akhirnya ada keberatan dari pihak Grab yang menyatakan kuota 20 unit sangat kurang dan meminta adanya revisi. Sementara kuota yang tersisa tinggal 1 unit setelah aplikasi Gojek turut meramaikan dengan mengajukan 17 unit. “Revisi dalam arti, menambah kuota bisa dilakukan. Pengusulannya dari Dishub Tarakan dan kita buat kesepakatan baru. Pihak aplikasi juga memberikan data yang menyatakan pelayanan penumpang melebihi kuota sebelumnya,” tutupnya.


Pewarta : Abdul Khaliq
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024