Tarakan (ANTARA) - Warga Tarakan banyak pindah kelas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebabkan kenaikan iuran BPJS.
"Padahal, usulan kenaikan BPJS dilakukan untuk menyisir masyarakat mampu dan tidak berpengaruh pada masyarakat tidak mampu," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto di Tarakan, Senin.
Pada dasarnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 ini merupakan perbaikan sistemik program JKN KIS, sehingg kenaikan iuran BPJS merupakan sebuah hal yang mutlak untuk dilakukan.
Kenaikan iuran BPJS dinilai untuk mengoptimalkan masyarakat mampu agar iuran yang didapatkan BPJS lebih banyak untuk dikelola pihaknya.
Menurutnya masyarakat tidak mampu tidak akan terkena dampak, hanya saja masyarakat masih perlu banyak sosialisasi untuk memahami kenaikan iuran BPJS ini.
“Masyarakat lebih banyak panik duluan. Jadi nggak perlu bingung dulu, kalau mau nanya-nanya langsung ke kantor BPJS terdekat. Tapi pada prinsipnya, kami lakukan ini untuk menyasar yang mampu, sedang yang tidak mampu, tidak terkena dampak,” kata Wahyudi.
Dia mengatakan bahwa kenaikan BPJS membuat banyak masyarakat yang turun kelas namun dirinya belum mengetahui angka pasti, sebab beberapa hari ini perubahan kelas menjadi meningkat.
Pada dasarnya, yang membedakan setiap kelas BPJS ialah akomodasi.
Ada dua hal yang menjadi aspirasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan, yakni masalah antrean salah satunya ialah di RSUD Tarakan.
Melalui hal tersebut, BPJS akan melakukan terobosan agar masyarakat tidak lama mengantre ketika hendak berobat.
Dia menambahkan saat ini banyak masyarakat yang mengejar kelas 3 sehingga hal ini akan menjadi pembahasan utama BPJS bersama dengan pihak rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan lalukan penyesuaian iuran program JKN-KIS
Baca juga: Rp 10 Miliar untuk Iuran BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu
"Padahal, usulan kenaikan BPJS dilakukan untuk menyisir masyarakat mampu dan tidak berpengaruh pada masyarakat tidak mampu," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto di Tarakan, Senin.
Pada dasarnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 ini merupakan perbaikan sistemik program JKN KIS, sehingg kenaikan iuran BPJS merupakan sebuah hal yang mutlak untuk dilakukan.
Kenaikan iuran BPJS dinilai untuk mengoptimalkan masyarakat mampu agar iuran yang didapatkan BPJS lebih banyak untuk dikelola pihaknya.
Menurutnya masyarakat tidak mampu tidak akan terkena dampak, hanya saja masyarakat masih perlu banyak sosialisasi untuk memahami kenaikan iuran BPJS ini.
“Masyarakat lebih banyak panik duluan. Jadi nggak perlu bingung dulu, kalau mau nanya-nanya langsung ke kantor BPJS terdekat. Tapi pada prinsipnya, kami lakukan ini untuk menyasar yang mampu, sedang yang tidak mampu, tidak terkena dampak,” kata Wahyudi.
Dia mengatakan bahwa kenaikan BPJS membuat banyak masyarakat yang turun kelas namun dirinya belum mengetahui angka pasti, sebab beberapa hari ini perubahan kelas menjadi meningkat.
Pada dasarnya, yang membedakan setiap kelas BPJS ialah akomodasi.
Ada dua hal yang menjadi aspirasi masyarakat dalam pelayanan kesehatan, yakni masalah antrean salah satunya ialah di RSUD Tarakan.
Melalui hal tersebut, BPJS akan melakukan terobosan agar masyarakat tidak lama mengantre ketika hendak berobat.
Dia menambahkan saat ini banyak masyarakat yang mengejar kelas 3 sehingga hal ini akan menjadi pembahasan utama BPJS bersama dengan pihak rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan lalukan penyesuaian iuran program JKN-KIS
Baca juga: Rp 10 Miliar untuk Iuran BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu