Pengadilan Inggris di Manchester memutuskan seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga, (36) dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).
Di jejaring sosial, kasus itu ramai diperbincangkan.Berbagai tanggapan warganet menyoal tentang prilaku menyimpang, sikap toleransi terhadap LBGT atas nama HAM, menyoroti tentang tudingan radikal jika ada orang mengatakan LBGT sebagai penyakit sosial.
Salah satu media di sana Sky News mengulas panjang kasus yang menghebohkan itu.
https://news.sky.com/story/reynhard-sinaga-serial-rapist-handed-multiple-life-sentences-for-violent-campaign-11902070
Tindakan bejat Reynhard tersebut direkam melalui dua kamera ponsel.
The Guardian, memberitakan pihak kepolisian saat ini belum mengidentifikasi 70 korban lainnya.
Para pemuda itu dirayu dari klub malam yang tidak jauh dari rumahnya, diberi minuman alkohol yang dicampur obat bius.
Saat korban tidak sadar diri, tersangka memperkosa dan merekamnya melalui dua ponsel.
Kasus itu terungkap karena satu korban tersadar saat diperkosa. Saat terbangun korban lalu memukul tersangka hingga luka parah. Saat diperiksa kepolisian setempat lalu kasus ini terbongkar.