Tarakan (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan di Tanjung Selor, Rabu.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 6 kasus tunggakan iuran terhadap Kejaksaan Negeri Bulungan.

Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang nakal dan tidak patuh dalam membayar iuran.

“BP Jamsostek Tarakan sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, hal ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," kata Wira.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. 

Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah di sektor formal maupun pekerja bukan penerima upah di sektor informal, wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Wira  mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah.

"Pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Wira.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

“Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, perusahaan yang menunggak iuran akan kami panggil," kata Ricky.
Baca juga: Jamsostek Tarakan berbagi tas ramah lingkungan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024