Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Utara Norhayati Andris mengingatkan lagi bagi seluruh rakyat Kaltara mematuhi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Melihat perkembangan COVID-19 kian meluas, maka kami mengimbau agar warga mematuhi semua maklumat pemerintah," ujar Ketua DPRD Kalimantan Utara Norhayati Andris di Tanjung Selor, Rabu.
"Karena jika kita tidak disiplin dan tegas kapan ini berakhir?," tegasnya.
"Kita ingin secepatnya berakhir, bisa berkerja, bisa beribadah, bisa leluasa buat syukuran, pernikahan, dan tentu kita sudh rindu dengan semua sahabat-sahabat kita, saudara kita untuk berpeluk, bersalaman dan bercerita, tanpa takut dan curiga keterjangkitan wabah virus COVID-19 Corona," ujar Ketua DPRD Kaltara.
Ia mengingatkan agar warga lebih disiplin menjalankan semua imbauan dan maklumat pemerintah melawan COVID-19 mengingat di Kaltara dua positif Novel Coronavirus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo melalui siaran pers, Sabtu.
Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kaltara dua positif COVID-19
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo.
Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga:Kasus corona di Masjid Seri Petaling merupakan klaster baru
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," kata Argo.
Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020.
Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ketua DPRD imbau warga Kaltara disiplin melawan COVID-19
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara ingatkan pentingnya Sensus Penduduk 2020
Baca juga: Cegah COVID-19, Kapolri siap laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ketua DPRD Kaltara: patuhi maklumat Kapolri cegah COVID-19
"Melihat perkembangan COVID-19 kian meluas, maka kami mengimbau agar warga mematuhi semua maklumat pemerintah," ujar Ketua DPRD Kalimantan Utara Norhayati Andris di Tanjung Selor, Rabu.
"Karena jika kita tidak disiplin dan tegas kapan ini berakhir?," tegasnya.
"Kita ingin secepatnya berakhir, bisa berkerja, bisa beribadah, bisa leluasa buat syukuran, pernikahan, dan tentu kita sudh rindu dengan semua sahabat-sahabat kita, saudara kita untuk berpeluk, bersalaman dan bercerita, tanpa takut dan curiga keterjangkitan wabah virus COVID-19 Corona," ujar Ketua DPRD Kaltara.
Ia mengingatkan agar warga lebih disiplin menjalankan semua imbauan dan maklumat pemerintah melawan COVID-19 mengingat di Kaltara dua positif Novel Coronavirus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo melalui siaran pers, Sabtu.
Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kaltara dua positif COVID-19
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo.
Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga:Kasus corona di Masjid Seri Petaling merupakan klaster baru
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," kata Argo.
Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasien yang tertular COVID-19 terus mengalami kenaikan di Indonesia setelah pengumuman dua WNI yang terinfeksi virus ini di awal Maret 2020.
Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 450 orang per 21 Maret 2020. Dari jumlah tersebut, 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh.
Baca juga: Ketua DPRD imbau warga Kaltara disiplin melawan COVID-19
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara ingatkan pentingnya Sensus Penduduk 2020
Baca juga: Cegah COVID-19, Kapolri siap laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar