Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan langkah-langkah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja lebih produktif di normal baru (new normal).
"Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari pengaturan flexible working arrangement. Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tatanan normal baru, Kemenpan RB jelaskan penyesuaian sistem kerja ASN
Selain itu, menurut Tjahjo, yang diperlukan birokrasi dalam menghadapi new normal adalah fleksibilitas sehingga ada proses bisnis yang fleksibel.
Karena itu, ketiga, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Penerapan SPBE akan menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Langkah berikutnya adalah membuat waktu kerja semakin fleksibel, baik melalui mekanisme bergilir (shift), maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Lima langkah itu diterapkan seiring dengan visi misi Presiden terkait reformasi birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," ujar Tjahjo.
Baca juga: Kemenpan RB: COVID-19 bawa transformasi sistem kerja pemerintahan
Dia mengharapkan ASN dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan normal baru (new normal) di Indonesia.
"ASN harus memberi contoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam tatanan normal baru," ujar Menteri Tjahjo.
Meskipun di tengah pandemi COVID-19 ini terdapat pembatasan aktivitas, namun ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan.
Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Namun, ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap optimal produktif dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam beraktivitas.
"ASN harus mengikuti arahan Presiden dan juga Gugus Tugas dalam beraktivitas di era new normal sehingga dapat dicontoh masyarakat," kata Tjahjo.
Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Baca juga: Kemenpan-RB setujui usulan penyetaraan jabatan 28 instansi pusat
"Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari pengaturan flexible working arrangement. Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tatanan normal baru, Kemenpan RB jelaskan penyesuaian sistem kerja ASN
Selain itu, menurut Tjahjo, yang diperlukan birokrasi dalam menghadapi new normal adalah fleksibilitas sehingga ada proses bisnis yang fleksibel.
Karena itu, ketiga, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Penerapan SPBE akan menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Langkah berikutnya adalah membuat waktu kerja semakin fleksibel, baik melalui mekanisme bergilir (shift), maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Lima langkah itu diterapkan seiring dengan visi misi Presiden terkait reformasi birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," ujar Tjahjo.
Baca juga: Kemenpan RB: COVID-19 bawa transformasi sistem kerja pemerintahan
Dia mengharapkan ASN dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan normal baru (new normal) di Indonesia.
"ASN harus memberi contoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam tatanan normal baru," ujar Menteri Tjahjo.
Meskipun di tengah pandemi COVID-19 ini terdapat pembatasan aktivitas, namun ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan.
Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Namun, ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap optimal produktif dalam memberikan pelayanan.
Karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam beraktivitas.
"ASN harus mengikuti arahan Presiden dan juga Gugus Tugas dalam beraktivitas di era new normal sehingga dapat dicontoh masyarakat," kata Tjahjo.
Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Baca juga: Kemenpan-RB setujui usulan penyetaraan jabatan 28 instansi pusat
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat