Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak 6.006,83 gram di perairan Pantai Amal, Tarakan pada hari Jumat (19/06).

“Serta berhasil menangkap dua tersangka berinisial ES dan EY yang merupakan pemasok.  Kedua ditangkap saat berada di speed boat,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak di Tarakan, Selasa.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasl laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktifitas yang mencurigakan orang memancing di perairan Pantai Amal. Kemudian petugas BNNP Kaltara dibantu Bea Cukai Tarakan melakukan pengembangan laporan.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di speed boat yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak enam bungkus,” kata Henry.

Tersangka ES pekerjaan sehari – hari sebagai tukang las dan EY sebagai motoris speed boat yang dipergunakan membawa barang bukti.  Selanjutnya BNNP akan melakukan pengembangan kasus terkait dengan pemilik speed boat yang digunakan membawa sabu tersebut.
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan barang bukti sabu seberat dua kilogram
Baca juga: Polisi amankan sabu hampir 1 ton di Serang

 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024