Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan BNNK Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram di Tarakan, Kamis.

Barang bukti dari pengungkapan BNNP pada tangga 9 Mei 2020 dengan tersangka dua pria berinisial A dan H dengan barang bukti sabu 1,97 kilogram dan satu tersangka hasil pengungkapan BNNK Tarakan pada 3 Juni 2020 dengan tersangka perempuan berinisial SU dengan barang bukti sabu seberat 25,23 gram.

Sebelum barang bukti sabu dilarutkan ke dalam air terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh petugas kesehatan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan. Hasilnya sampel yang diuji semuanya positif mengandung metafetamin.

Ketiga tersangka ikut menyaksikan sabu dari perkara mereka dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset kamar kecil.

"Dua tersangka ditangani BNNP dan satu tersangka perempuan dari BNNK, sebagian barang bukti disisihkan barang bukti dan sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak.

Dia menjekaskan bahwa pengembangan kasus tetap diupayakan. Pengembangan kasustidak seperti pengungkapan kasus, karena pengembangan jauh lebih sulit.

"Kejahatan narkoba dia tidak berdiri sendiri pasti ada orang lain, ada yang mengaturnya, tidak semudah membalik telapak tangan dalam pengembangannya, karena sindikat narkoba dengan jaringan terputus," kata Henry.
Baca juga: Polisi amankan sabu hampir 1 ton di Serang
Baca juga: IRT diamankan saat hendak edarkan sabu di Nunukan


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024