Nunukan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Nunukan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang akan dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial "NH" (52) pada Minggu (17/5).
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin membenarkan adanya penangkapan seorang IRT yang diduga bertindak selalu kurir.
Penangkapan IRT ini saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan dengan seorang laki-laki yang berinisial "KD".
Pria ini berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan.
Kronologis pengungkapkan rencana peredaran narkotika ini, dimana pria "KD" menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk diantarkan satu bungkus sabu-sabu ukuran besar.
Sesuai percakapan dalam telepon tersebut, ada seseorang yang memesan dan akan mengambilnya dari IRT berinisial "NH" yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini.
Namun pengakuan tersangka tidak mengetahui atau mengenal pemesan sabu tersebut, terang Lusgi.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal Satuan Resnarkoba, barang bukti sabu-sabu ditemukan di samping tersangka dengan berat 49,78 gram.
Lusgi mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali disuruh oleh pria "KD" mengantar barang bukti sabu-sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
Upah yang dijanjikan tersebut akan diberikan setelah satu bungkus sabu-sabu itu telah diambil oleh orang yang memesan, jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan yang belum sepekan menjabat ini.
Penyidik Satresnatkoba Polres Nunukan juga mengecek telepon seluler tersangka dan ditemukan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Lusgi mencurigai momen menjelang lebaran Idul Fitri 1441 H akan dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkotika untuk melakukan aksinya dengan alasan desakan ekonomi keluarga dampak pandemi COVID-19 ini..
Namun sejauh ini dia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin membenarkan adanya penangkapan seorang IRT yang diduga bertindak selalu kurir.
Penangkapan IRT ini saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan dengan seorang laki-laki yang berinisial "KD".
Pria ini berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan.
Kronologis pengungkapkan rencana peredaran narkotika ini, dimana pria "KD" menghubungi tersangka melalui telepon seluler untuk diantarkan satu bungkus sabu-sabu ukuran besar.
Sesuai percakapan dalam telepon tersebut, ada seseorang yang memesan dan akan mengambilnya dari IRT berinisial "NH" yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini.
Namun pengakuan tersangka tidak mengetahui atau mengenal pemesan sabu tersebut, terang Lusgi.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal Satuan Resnarkoba, barang bukti sabu-sabu ditemukan di samping tersangka dengan berat 49,78 gram.
Lusgi mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali disuruh oleh pria "KD" mengantar barang bukti sabu-sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
Upah yang dijanjikan tersebut akan diberikan setelah satu bungkus sabu-sabu itu telah diambil oleh orang yang memesan, jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan yang belum sepekan menjabat ini.
Penyidik Satresnatkoba Polres Nunukan juga mengecek telepon seluler tersangka dan ditemukan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Lusgi mencurigai momen menjelang lebaran Idul Fitri 1441 H akan dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkotika untuk melakukan aksinya dengan alasan desakan ekonomi keluarga dampak pandemi COVID-19 ini..
Namun sejauh ini dia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.