Tarakan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan  Barang Milik Negara.

"Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dan hasil operasi pasar periode bulan Juli 2019 sampai dengan Oktober 2020," kata Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah di Tarakan, Rabu.

Meliputi sepatu sebanyak 16 pasang, balpres sebanyak 16 bal, minuman mengandung etik alkohol sejumlah 51 botol dan senjata tajam sebanyak satu pucuk.

"Dengan potensi total kerugian mencapai Rp67,884 juta," kata Minhajuddin.

Cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dalam hal pemilik barang tidak ditemukan atau diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penindakan, barang ditetapkan menjadi barang milik negara.

Usulan peruntukan barang milik negara yang berasal dari penindakan KPPBC TMP B Tarakan telah disetujui Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan untuk dimusnahkan.

"Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri," kata Minhajuddin.

Kemudian melindungi masyarakat dari masuknya barang - barang berbahaya (community protector) dan memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal (revenue collector).

Sampai dengan Oktober 2020 total penerimaan Bea dan Cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Tarakan sebesar Rp27,426 miliar dari target Rp21,640 miliar.
Baca juga: Bea Cukai komitmen permudah ekspor produk UMKM di Tarakan
Baca juga: Bea Cukai - BNNP Kaltara gagalkan penyelundupan 2.042 gram sabu


 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024