Tarakan (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi mengungkapkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Provinsi Kaltara tergolong paling rendah. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Vicon Rakor Forkopimda Pusat, Senin (23/11) sore.
“Menurut data Bawaslu, IKP 2020 di Kaltara, berada pada level 5 dengan poin 62,87. Kaltara terhitung paling rendah tingkat kerawanannya dibanding 9 provinsi yang menyelenggarakan pilkada tahun ini. Untuk kabupaten, dari 4 daerah, 3 di antaranya berada dibawah poin 50, atau kerawanan rendah,” jelas Teguh.
Sekaitan dengan pelaksanaannya sendiri, selain protokol kesehatan, ada prosedur tambahan pada Pilkada kali ini. Yakni dibatasinya kegiatan bertatap muka atau kontak fisik dan lainnya. “Untuk memastikan pilkada di era adaptasi kebiasaan baru ini berjalan baik, maka kualitasnya dijaga mulai dari proses, pelaksanaan dan hasil. Harapannya, pilkada ini akan menghasilkan kepala daerah yang berpengalaman, bermutu dan berintegritas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, target kepesertaan pemilih pada Pilkada Serentak 2020 di Kaltara, berkisar 75 hingga 80 persen. “Pendidikan pemilih berkelanjutan, merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk dilakukan. Khususnya kepada para pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak politiknya dalam pemilu atau pemilihan,” jelasnya.
Karena Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi, diharapkan masyarakat, tetap ikut aktif melakukan pengawasan. “Pengawasan partisipatif ini tetap taat dan patuh, juga terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting, untuk mencegah dan memutus penyebaran virus,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Teguh menyebutkan bahwa sedianya bersinergi dengan upaya penanganan pandemi. Dialokasikan anggaran sekitar Rp 136,2 miliar untuk hal tersebut.
Untuk dukungan pengamanan, TNI, Polri, Satpol PP, Linmas dan pemadam kebakaran dilibatkan. Bahkan, nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kaltara pada 2019, mencapai 83,45. Untuk aspek kebebasan sipil, mencapai nilai 96,6; hak-hak politik 74,92; dan lembaga demokrasi 80,46. “Namun, ada beberapa tantangan yang harus diwaspadai pada Pilkada Serentak di Kaltara. Di antaranya, perubahan peraturan perundang-undangan yang perlu disikapi dengan kesiapan KPU untuk meng-update dan menyosialisasikannya. Selain itu, ketidaktaatan pada protokol kesehatan, dinamika penduduk di wilayah perbatasan, isu SARA, dan lainnya,” tutup Teguh.