Tarakan (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Rupatama Polda Kaltara.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Pertanahan Nasional serta Para Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara mengawali dengan mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan dapat berkumpul dalam forum yang penting ini.
"Rakor ini diselenggarakan dengan tujuan membahas berbagai tantangan dan persoalan dalam bidang pertanahan, baik yang bersifat administratif maupun yang berujung pada sengketa hukum. Kepastian hukum dalam pengelolaan tanah harus terus ditingkatkan guna mencegah konflik yang berdampak pada stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolda.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah maraknya praktik mafia tanah di Kalimantan Utara, yang dinilai semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri di wilayah tersebut. Kapolda menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam memanfaatkan celah hukum dan administrasi pertanahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir, termasuk Prof. Dr. Iing R. Sodikin Arifin, S.H., CN., M.H., M.Kn., ahli hukum agraria yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum dalam pengelolaan tanah.
"Kehadiran beliau akan memberikan perspektif yang lebih luas dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan," tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Drs. Arifin, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, S.H., M.H.; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim-Tara, Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus pertanahan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Kapolda Kaltara berharap rakor ini dapat menghasilkan solusi konkret dalam menghadapi persoalan pertanahan di Kalimantan Utara.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan wilayah kita," pungkasnya.
Baca juga: Polda Kaltara Dorong Sinergitas pada Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Baca juga: Polda Kaltara Menerima Kunjungan Tim Puslitbang Polri