Tanjung Selor (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, SE itu menginstruksikan pemerintah daerah agar mempercepat proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2021 pada awal tahun anggaran.
“Saya sudah instruksikan kepada sekretaris daerah (Sekda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk menindaklanjuti SE Mendagri ini, dengan segera menetapkan personel pelaksana anggaran 2021, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara dan lainnya,” kata Irianto usai menghadiri acara Kick Off Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Jalan Mangga, Kamis (14/1).
SE ini sendiri bertujuan agar daerah terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Sementara terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Sapi’i mengatakan, setiap awal tahun anggaran selalu dikeluarkan SE Gubernur tentang Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dan saat ini, untuk tahun anggaran 2021 masih proses protap. “Protap ini secara umum isinya adalah langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh PA, KPA, PPK, Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan,” urainya. Secara rinci, adapun sasaran yang diprioritaskan sesuai SE Mendagri meliputi penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi serta fokus pada kegiatan berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, SE Mendagri yang dikeluarkan pada 12 Januari 2020 tersebut juga bertujuan mewujudkan percepatan kemudahan investasi di daerah. Ada 7 poin setidaknya yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam percepatan kemudahan investasi di daerah. Salah satunya, mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi yang ada.
Kemudian mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan. Antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal), memberikan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan yang tidak menghambat investasi di daerah.